Ivan, Tersangka Perundungan Siswa SMAK, Mendapat Sorakan dari Sesama Tahanan

Tersangka Perundungan Siswa SMA K Gloria 2 Surabaya Akhirnya Ditahan
Ivan Sugianto, tersangka perundungan siswa SMAK Gloria 2, Surabaya, mendapat ‘sambutan’ dari tahanan lain di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Surabaya, beritamega4d.com — Ivan Sugianto, tersangka intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, mendapatkan ‘sambutan selamat datang’ dari tahanan lain di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Ivan awalnya menjalani pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya usai ditangkap penyidik di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Jumat sore.

Setelah diperiksa selama tiga jam lebih, Ivan lalu digelandang penyidik ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.

Kali ini dia sudah memakai baju tahanan berwarna oranye, tangannya dibelenggu borgol, tapi wajahnya tertutup masker.

Tak lama setelah Ivan masuk ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, suara sorakan puluhan orang terdengar keras dari arah dalam gedung, hingga ke halaman.

“Sujud! Sujud! Sujud! Gonggong! Gonggong! Gonggong!,” teriak puluhan orang dari arah dalam Gedung Anindita.

Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luar gedung kemudian mengecek kedalam. Keributan sorakan puluhan orang itu pun berhenti.

“Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru,” kata petugas tersebut saat kembali berjaga di luar.

Ivan Sugito sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.

Ivan tak terima karena EN diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.

Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *