Ahok: Jusuf Hamka Telepon, Nggak Jadi Maju di Jakarta gegara KIM Usung RK

Ahok: Jusuf Hamka Telepon, Nggak Jadi Maju di Jakarta gegara KIM Usung RK

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Jakarta – Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku mendapat panggilan dari Jusuf Hamka terkait Pilgub Jakarta hari ini. Ahok mengatakan Jusuf Hamka akan batal maju, jika mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diusung Golkar di Jakarta.
“Tadi Pak Hamka baru telepons saya,” ujarnya di Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

“Gua dekat sama Pak Hamka kok, (dia bilang) ‘kayaknya gak jadi maju nih’. Karena sudah KIM Plus kan, tergantung Bung RK kan. Berarti yang Golkar punya calon bukan (Jusuf Hamka),” kata Ahok.

“Tinggal kita tanya nih RK dengan Hamka atau RK dengan Mas Kaesang nih. Kita tunggu aja, ini menarik nih situasi kayak gini. bilang nggak-nggak terus muncul gitu kan, seru kan,” sambungnya.

Diketahui, Partai Golkar pernah secara resmi perintahkan Jusuf Hamka alias Babah Alun maju sebagai Bacagub atau Bacawagub di Pilgub Jakarta 2024. Namun kini, KIM, yang di dalamnya terdapat Golkar, akan mengusung RK di Jakarta, dan Dedi Mulyadi di Jawa Barat.

Ahok lantas menanggapi wacana RK yang akan maju di Pilgub Jakarta, usai Golkar mengusung Dedi Mulyadi di Jawa Barat. Menurutnya, ada kondisi tawar menawar dalam KIM di Pilgub Jakarta dan Jabar.

“Saya kira luar biasa karena tadinya hitungan orang, katanya saya nggak tahu, calon Gerindra nggak mungkin menang di Jabar kalau ada RK nih,” ujarnya.

“Jadi kalau misalnya RK ditarik, calon Gerindra nya bisa menang. Saya nggak tahu bargainingnya seperti apa. Mungkin di Jakartanya kasih ke Golkar atau kasih ke siapa gitu,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Golkar mengeluarkan dua surat tugas untuk Ridwan Kamil terkait Pilkada 2024. Surat yang dikeluarkan Golkar yakni penugasan Ridwan Kamil di Jakarta dan Jawa Barat.

Terbaru, Golkar resmi mengusung mantan bupati Purwakarta dua periode, Dedi Mulyadi (Demul) maju Pilgub Jabar 2024. Dengan begitu, Golkar akan memajukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

“Kan kita sudah perkembangan tadi pertemuan di Jawa Barat antara Partai Golkar, DPD Partai Golkar, dan juga DPD Gerindra, kemudian ada juga pertemuan antara calon gubernur Jawa Barat saudara Dedi Mulyadi dengan pengurus Golkar juga antara lain wakil ketua Ade Ginanjar, jadi pembicaraan sudah sampai sana,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

“Kan sudah jelas kalau Jawa Barat begitu, berarti Jakarta siapa, masih nanya, apalagi Jakartanya KIM Plus,” sambung Airlangga.

Kritik Ahok soal Penonaktifan KTP DKI Dijawab Heru Budi

Kritik Ahok soal Penonaktifan KTP DKI Dijawab Heru Budi

Jumat, 17 Mei 2024 22:28 WIB

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melontarkan kritik soal rencana penonaktifan NIK KTP warga Jakarta. Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono pun menjawab kritik tersebut.

Adapun kritik itu disampaikan oleh Ahok melalui kanal YouTube-nya Panggil Saya BTP yang tayang pada Jumat (3/5/2024) lalu. Dalam video itu, Ahok menjawab pertanyaan warga seputar Jakarta, salah satunya mengenai rencana penonaktifan KTP.

“Sekali lagi, bagi saya itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi jangan merepotkan orang-orang lah,” ujar Ahok dalam video tersebut.

Menurut Ahok, kebijakan itu akan merepotkan masyarakat. Ia pun menyebut kebijakan ini dapat membuat masyarakat mengeluarkan biaya lebih untuk hal yang tidak penting.

“Sama kayak dulu orang tanya saya kenapa nggak mau ganti nama-nama jalan. Aduh, kalau saya ganti nama jalan, aduh repot banget kan gitu orang mesti ganti cap, surat, semua surat itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta,” jelas Ahok.

Foto: Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (beritamega4d.com)
Foto: Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (beritamega4d.com)

“Janganlah hal-hal administrasi-administrasi, akhirnya membuat terjadi oknum pungli memanfaatkan, ada maklar yang membantu mengurus itu semua,” sambungnya.

Apa alasan Ahok mengkritik penonaktifan NIK ini?

Dinilai Merepotkan

Ahok juga menyebut banyak warga Jakarta yang mendapat pekerjaan di luar Jakarta. Ia menyayangkan bila seseorang harus berganti KTP hanya untuk bekerja.

“Misal contoh anda ditugaskan kerja di luar kota selama 6 bulan, setahun, masa anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta. Betapa repotnya anda musti mengurus semua ulang segala hal hanya karena gara-gara harus dapet kerja,” ujarnya.

Ia juga menanyakan bagaimana nasib orang yang mempunyai rumah di Jakarta tapi tidak tinggal di sana. Ada pula orang yang memiliki lebih dari satu rumah.

“Kalau saya (misalnya) ada rumah dua, ya gabisa gitu kan. Nah org hrs milih, bayangin nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya bagaimana, jualnya bagaimana,” kata Ahok.

Jawaban Heru Budi

Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono pun menjawab kritik Ahok. Heru mengatakan Pemprov DKI hanya menjalankan aturan yang sudah ada.

“Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” kata Heru saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Heru menjelaskan ketidakcocokan data KTP dapat menyebabkan banyak masalah. Salah satu masalah yang timbul adalah kepemilikan lokasi tempat tinggal.

“Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat, rumahnya, alamatnya, dipakai oleh orang yang tidak dikenal,” jelas Heru.

Heru juga mengaku banyak pengusaha atau pengelola indekos yang keberatan bila dengan KTP yang tidak sesuai dengan domisili aslinya. Ada pula masalah lain terkait administrasi jiwa dan keselamatan penduduk.

“Pengusaha atau pengelola kos merasa keberatan mereka setelah tidak di situ, pindah alamat, tapi KTP-nya masih di situ. Yang berikutnya, warga yang sudah meninggal tidak dilaporkan. Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga,” ujarnya.

Penonaktifan KTP warga di luar Jakarta ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).