Jakarta – Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020. Bareskrim baru saja menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyebutkan proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.
“Pada pokoknya (pengusut kasus) terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
“Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” sambungnya.
Rugikan Negara Rp 64 M
Kombes Arief menyebutkan proyek ini memiliki nilai Rp 108 miliar. Sementara dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 64 miliar.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief.
Arief juga belum merinci detail duduk perkara kasus tersebut. Adapun penggeledahan Dirjen EBTKE itu berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca respons Kementerian ESDM di halaman selanjutnya.
Respons Kementerian ESDM
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM membenarkan adanya kegiatan itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi. Agus memastikan pihaknya akan mendukung segala upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum.
“Kami terus mendukung kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7).
“Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” sambungnya.
Agus enggan membeberkan lebih jauh mengenai substansi penggeledahan yang dilakukan hari ini. Dia menyebutkan perihal itu bukan kewenangannya.
“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian,” pungkas dia.