Jakarta, beritamega4d.com — Polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar senilai dari pasangan suami istri (pasutri) tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka yang merupakan pasutri ini adalah A alias M dan D. Keduanya sudah ditangkap polisi.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11).
Ade Ary menerangkan D selaku istri dari A urut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menyembunyikan uang hasil kejahatan. Saat ini penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
“Dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ucap dia.
Diberitakan, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kasus ini terbongkar saat menyelidiki situs bernama ‘Sultan Menang’.
Polisi telah menggeledah dua lokasi, yakni sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.
Selain ‘kantor satelit’ polisi juga telah menggeledah kantor Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen.
Total ada 11 pegawai Kementerian Komdigi yang disebut terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, secara keseluruhan polisi telah menetapkan 22 tersangka.