Ratu Tipu-tipu Tiket Coldplay

Mahasiswa Universitas Trisakti Ghisca Debora Aritonang menjadi tersangka penipuan tiket Coldplay bernilai Rp 5,1 miliar. Ghisca diduga menggunakan Rp 2 miliar dari korban untuk keperluan pribadi dan memenuhi gaya hidup mewahnya.

Empat puluhan korban penipuan tiket konser Coldplay beramai-ramai mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu, 15 November 2023. Mereka membawa Ghisca Debora Aritonang, yang dituding sebagai pelaku, untuk bermediasi.

Menurut Kanit Krimsus Polres Metro Jakpus AKP Diaz Yudhistira Jananuraga, awalnya para korban tidak langsung melapor, tapi mencoba berunding terkait pengembalian uang.

“Mereka berupaya mediasi, kami hanya memfasilitasi tempat. Itu bergulir hampir seharian, sampai (Rabu) sore baru ada kesepakatan,” ujar Diaz kepada BeritaMega4D.com, Selasa, 21 November 2023.

Terlepas dari kesepakatan soal ganti rugi, beberapa reseller tetap membuat laporan polisi. Sebelumnya, pada 13 November, sudah ada satu orang yang melaporkan Ghisca. Pelapor pertama, AEZ, merugi Rp 1,3 miliar atas penjualan 400 tiket.

Kadung berada di kantor polisi, Ghisca malah bersedia tak pulang. Ia mengkhawatirkan keselamatannya dan justru merasa lebih aman berada di Polres.

Polres Jakpus mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay, seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (tengah) ditetapkan sebagai tersangka, Senin (20/11/2023).

Pasang badan gitu-lah bapaknya. Ada keluarganya juga. Di sana kami ngobrol sampai pagi, tapi pas orang-orang sudah pada balik, dia (Ghisca) kabur.”

 “Saya di sini saja, Pak. Saya takut di luar. Di luar juga saya pasti dicari orang,” kata Ghisca, sebagaimana dituturkan kembali oleh Diaz kepada BeritaMega4D.com.

Dua hari sebelumnya, Darius—bukan nama sebenarnya—salah satu reseller sekaligus teman nongkrong Ghisca, menduga perempuan itu sempat kabur. Kala itu Darius dan reseller lainnya mendatangi Ghisca di Eightin Hotel Sudirman di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, untuk meminta pertanggungjawaban. Penyebabnya, Ghisca tak muncul saat ditagih kejelasan soal tiket yang tak kunjung sampai ke tangan. Sedangkan reseller ‘dikejar-kejar’ pembeli mereka.

Wajar saja pembeli panik, apalagi harga tiket Coldplay tak tanggung-tanggung. Mulai Rp 800 ribu hingga yang termahal Rp 11 juta. Ini harga sebelum pajak dan jika membeli langsung dari promotor saat war tiket Mei lalu. Harga di calo tentu bervariasi, tapi pastinya lebih mahal.

Saat Darius dan kawan-kawan tiba di depan hotel, ayah Ghisca-lah yang menemui mereka. Ayahnya tak membolehkan Ghisca turun.

“Pasang badan gitu-lah bapaknya. Ada keluarganya juga. Di sana kami ngobrol sampai pagi, tapi pas orang-orang sudah pada balik, dia (Ghisca) kabur,” cerita pria 24 tahun itu kepada BeritaMega4D.com.

Menjelang band asal Inggris Coldplay bermain untuk pertama kalinya di Jakarta, mereka mendapati informasi keberadaan Ghisca di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Mereka lalu mendatangi dan menggiring Ghisca ke Polres Metro Jakpus di Jalan Garuda Nomor 2, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.

Janji Kosong Ghisca

Polisi melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Ghisca sebagai tersangka dan resmi menahannya sejak Jumat, 17 November 2023. Ini tepat sehari setelah ulang tahun Ghisca ke-19.

Jumat itu orang tua Ghisca mendampingi, tapi belum menjenguk lagi sampai Selasa kemarin meski diperbolehkan. Menurut polisi, ayah dan ibunya tidak tahu secara mendetail apa yang dilakukan Ghisca serta menyerahkan proses hukum kepada polisi.

Ghisca, dalam konferensi pers oleh kepolisian, mengakui kesalahannya. “Saya, Ghisca Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan akan mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Modus operandi Ghisca mendulang keuntungan dibongkar oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Ghisca menaikkan Rp 250 ribu untuk setiap harga tiket. Berdasarkan enam laporan yang masuk, total ada 2.268 tiket yang terjual.

Ghisca menjual kepada belasan reseller, yang merupakan temannya atau kenalannya di dunia percaloan tiket konser. Susatyo mengatakan tiket yang dijanjikan Ghisca adalah tiket complimentary kepada pihak sponsor, yang akan keluar last minute atau menjelang pelaksanaan konser. Ghisca mengaku punya kenalan untuk mengakses tiket yang seharusnya tidak diperjualbelikan tersebut.

“Namun, dari Mei sampai November, tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara maupun promotor konser,” jelas Susatyo.

Total kerugian yang dilaporkan enam reseller sebanyak Rp 5,1 miliar. Berdasarkan pengakuan Ghisca, uang yang masuk ke rekeningnya terkait kasus ini sekitar Rp 6 miliar. Polisi masih menganalisis mutasi rekening untuk memastikan jumlah tersebut.

Info yang sudah didapat, Ghisca menggunakan Rp 2 miliar untuk keperluan pribadi dan memenuhi gaya hidup. Polisi menyita barang bukti berupa tas, sepatu, dan barang branded lainnya senilai Rp 600 juta.

“Terkait informasi mengenai adanya uang mengalir ke Belanda dan sebagainya, kami juga sudah meminta paspornya, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya, kami masih lakukan perkembangan terhadap kasus ini,” kata Susatyo.

Selain itu, polisi tengah mendalami siapa pihak perantara yang dimaksud Ghisca. Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaMega4D.com, Ghisca hanya memberikan nama panggilan perantara tersebut kepada kepolisian. Sedangkan Susatyo dalam konferensi pers menyatakan perihal kedekatan dengan perantara itu bohong. Di sisi lain, netizen berspekulasi perantara itu tidak ada sama sekali alias fiktif.

Di Instagram dan X, bermunculan testimoni dari korban tiket bodong di konser-konser lain yang mengaku membeli dari Ghisca ataupun reseller Ghisca. Ada konser NCT Dream, Blackpink, hingga konser Taylor Swift di Singapura. Sebagian ada yang sudah mendapat pengembalian uang.

Menurut AKP Diaz Yudhistira, berdasarkan pemeriksaan psikologis, Ghisca dalam kondisi bingung untuk menuntaskan perkara akibat kesalahannya sendiri. Ghisca kepalang yakin akan mendapatkan tiket seperti pengalamannya yang sudah-sudah. Ini yang menjadi alasannya tidak mengkonfirmasi mengenai ada atau tidaknya stok tiket kepada para supplier atau pemasok maupun pembeli.

“Intinya dia meremehkan. Di awal berpikir sudah pasti dapat. Padahal, kalau tidak ada, atau tidak tahu apakah ada, harusnya dia setop dan menginformasikan itu kepada pembelinya, tapi dia tidak melakukan itu. Dia terus menerima uang,” ujar Diaz.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut serta menyelidiki aliran dana Ghisca. Mereka mendapati, perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp 40 miliar. Pada periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai pelaksana konser Coldplay pada 15 November, ada transaksi mencapai Rp 30 miliar.

“Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 21 November 2023.

Beberapa barang bukti yang disita Polres Jakpus dari tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, Senin (20/11/2023). BeritaMega4D.com

Calo dan penipuan tiket konser Coldplay ‘Music of Spheres’ marak, tidak hanya dilakukan oleh Ghisca. Animo yang tinggi dari konser yang ditonton lebih dari 70 ribu orang itu memancing pelaku kejahatan. Pada 15 November, Polres Metro Jakarta Selatan meringkus RA, pelaku penipuan dengan modus duplikasi tiket. Ia menjual 24 tiket Coldplay palsu dan meraup Rp 312 juta dari sana. Dalam kasus ini, korban baru menyadari mereka ditipu ketika sudah tiba di venue dan tidak dapat menukarkan tiketnya atau diberi tahu bahwa sudah ada orang lain yang masuk dengan barcode yang sama.

Sebelumnya, kepolisian di berbagai daerah juga menangkap para pelaku penipuan tiket Coldplay. Pada Jumat, 26 Mei 2023, Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial PASNW (19), NW (47), dan GYP (22) dengan jeratan Pasal 45 A Ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Kemudian pada Senin, 5 Juni, 2023, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 UU UTE. Begitu juga Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Juni 2023, menetapkan pria berinisial BT (23) sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *