Awal Mula Konflik John Kei Vs Nus Kei hingga 1 Orang Tewas Ditembak

Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (BeritaMega4D.com)

Jakarta – Konflik antar-kelompok John Kei dan Nus Kei berujung penembakan maut. Satu orang bernama Gaspar (44) dari kelompok Nus Kei, tewas dalam insiden tersebut.
Penembakan itu terjadi di markas kelompok John Kei, Jalan Titian Indah, Medansatria, Kota Bekasi, pada Minggu (29/10) malam. Sebelas orang dari dua kelompok tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus keributan tersebut.

Sembilan tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah diburu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas tindakan premanisme yang kerap meresahkan masyarakat. Hengki menyebutkan kedua kelompok tersebut kerap berulah, mulai dari keributan di Kosambi, Jakarta Barat pada 2019 silam hingga keributan di kafe kawasan Jakarta Selatan.

“Tidak ada kelompok manapun yang merasa kebal hukum dan mampu berbuat di atas hukum, sebagaimana kita ketahui berbagai fenomena yang terjadi seharusnya apabila mendapat informasi penyerangan melapor pada polisi, tetapi justru tindakan perlawanan dan penembakan dan justru ini merupakan tindakan ilegal,” tegas Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).

Baca juga: Detik-detik Penembakan Kelompok John Kei Berakhir Tewas Anggota Nus Kei

Dipicu Konflik di Maluku Utara

Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (BeritaMega4D.com)

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan peristiwa penembakan yang terjadi di Komplek Titian Indah, Medansartia, Bekasi itu dipicu dendam. Polisi menyatakan dendam itu terkait insiden bentrokan pada September lalu.

“Kasus ini bermotif antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” kata Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Senin (6/11).

Konflik yang terjadi di Maluku Utara itu berlanjut. Pihak yang menjadi korban hendak menyerang kelompok John Kei di kawasan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10) malam.

Kelompok John Kei lalu mendapatkan informasi bahwa kelompok Nus Kei akan menyerang. Mereka lalu mempersiapkan diri dan melakukan penembakan saat akan diserang kelompok Nus Kei.

“Hasil pemeriksaan kami, memang mereka bersepakat akan turun. Salah satunya ini korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang, senjata panjang,” katanya.

Detik-detik Penembakan

Saat itu ada 6 anggota kelompok Nus Kei yang datang dengan satu mobil ke Titian Indah, Minggu (29/10) malam. Mereka membawa senjata tajam.

Salah satu anggota Nus Kei, yakni Gaspar, turun dari mobil sambil mengacungkan senjata tajam. Kubu Nus Kei kemudian melawan dengan melepaskan dua kali tembakan.

Tersangka menembak Gaspar sebanyak dua kali. Tembakan pertama meleset, peluru mengenai mobil hingga meninggalkan bekas tembakan.

“Dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis,” bebernya.

Gaspar tertembak di pelipis. Saat itu kelompoknya menyelamatkan Gaspar dan langsung melarikan diri. Gaspar tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Ada Komunikasi ke John Kei

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan di Bekasi yang melibatkan kelompok John Kei vs Nus Kei. Polisi mengungkap adanya jejak komunikasi antara kelompok Nus Kei dan John Kei sebelum terjadi penyerangan di Komplek Titian Murni, Bekasi.

“Kami temukan fakta baru dan akan kami dalami, bahwa sebelum terjadi penyerangan terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei,” kata Hengki.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini mengatakan pihaknya masih mendalami peran John Kei dalam kasus penembakan tersebut.

“Kemudian peranan John Kei sedang kita dalami, apakah ini memang dari kelompok penyerang mengancam atau seperti apa,” ujar lulusan Akpol 96 itu.

Oleh karena itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. John Kei sendiri saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Dan kami akan konfirmasi dan apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa (John Kei),” kata Hengki.

Baca juga:
Terungkap, Kelompok Nus Kei Berkomunikasi dengan John Kei Sebelum Menyerang

 

Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (BeritaMega4D.com)

11 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan maut di Komplek Titian Indah, Medansatria, Kota Bekasi. Kejadian itu melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei, di mana dari kedua kelompok tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini penyerang jumlahnya enam orang, salah satu meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu enam orang juga, dua DPO,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).

Kelompok John Kei:

1. Felix (31) penembak Gaspar
2. EU (40) mengumpulkan massa dan siapkan sajam
3. MWT (44) membantu menyerahkan senpi dari Roy ke Felix
4. Adex (DPO)
5. Roy (DPO) Menyerahkan senpi ke Felix
6. PM alias Oscar (42) membawa pipa besi

Kelompok Nus Kei:

1. ARK (36), sopir mobil dan ikutan perencanaan nyerang EU
2. YBR (36), ikut perencanaan nyerang EU
3. BMR (31), ikut perencanaan nyerang EU
4. HDR (18), ikut perencanaan nyerang EU
5. YR (18), ikut perencanaan nyerang EU

Jeratan Pasal bagi 11 Tersangka

Terhadap kelompok Nus Kei, polisi menjerat dengan pasal permufakatan jahat. Diketahui para tersangka menyusun strategi penyerangan ke kelompok John Ki itu di basecamp Pondokgede, Bekasi.

“Kami dari tim penyidik mengkonstruksikan pasal yang antara lain adalah Pasal 169 KUHP di mana di sana apabila turut serta ataupun ikut campur daripada perkumpulan yang akan melakukan perbuatan yang melawan hukum, akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun,” kata Hengki.

Kelompok Nus Kei juga dijerat dengan Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Sementara, kelompok John Kei ditetapkan sebanyak 6 orang tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan serta UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

“Dan khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix, kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk Undang-Undang Darurat penguasaan senjata api,” sebutnya.

Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (BeritaMega4D.com)

Susun Strategi di Basecamp

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kelompok Nus Kei berkumpul di basecamp di Pondok Gede, Kota Bekasi, sebelum melakukan penyerangan ke Komplek Titian Indah yang merupakan markas John Kei. Mereka berkumpul pada sore hari sebelum melakukan serangan pada Minggu (29/10) malam.

Di sana, mereka menyusun strategi dan merencanakan penyerangan terhadap anak buah John Kei.

“Iya (menyusun strategi). Mereka, GR (Gaspar), YR, ARK, BMR, YBR dan HDR membuat rencana untuk melakukan penyerangan tersebut,” kata Yudho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *