Jakarta – Dea OnlyFans, selebgram yang pernah ditangkap polisi karena kasus pornografi, kini telah bebas dari penjara. Ia dinyatakan bebas murni pada Kamis (28/9/2023) setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan.
Dea pun membagikan kabar kebebasannya di media sosial. Ia mengunggah beberapa foto di Instagram Stories untuk merayakan momen tersebut.
“Finally my day has come. Thank u so much for everything guys,” tulisnya dengan emoji menangis.
Baca juga:
Dea OnlyFans Pamer Surat Bebas dari Penjara
Pada unggahan selanjutnya, ia memperlihatkan sebuah foto yang memperlihatkan sehelai kertas dengan cap ‘Bebas Murni’.
Tak hanya itu, Dea OnlyFans juga mengaku mengalami peningkatan berat badan selama di penjara. “Naik 10 kg,” katanya sambil tertawa.
Dea OnlyFans ditangkap polisi pada Maret 2022 karena kasus pornografi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Dea OnlyFans sempat mengaku hamil saat menjalani masa tahanan. Namun, ia kemudian menyatakan bahwa kehamilannya itu tidak terbukti.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.