Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – KPK menyampaikan pernyataan resmi terkait terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya. “Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex di kantornya Jakarta Selatan Kamis (23/11/2023).
Namun, ia mengatakan sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan oleh presiden.
Alexander mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).