Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

KPK gelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh (BeritaMega4D.com)

Jakarta – KPK menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022.

“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga:  Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

Dia mengatakan Gazalba merupakan hakim agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dan ditunjuk untuk menangani sejumlah perkara. Gazalba diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dari perkara yang ditanganinya.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” tuturnya.

Dia mengatakan Gazalba diduga menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi dari pengkondisian amar putusan. Salah satunya adalah putusan dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ucapnya.

Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba akan ditahan mulai hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *