“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan sampai saat ini Firli Bahuri masih aktif menjadi Ketua KPK dan menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa. Dia mengatakan lembaganya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga : Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
“Sekali lagi kita harus menganut asas praduga tak bersalah, kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda, kita ga ngerti, keterangan saksi siapa, apa sudah terverifikasi dengan baik, tapi fakta hari ini penyidik Polda menetapkan tersangka ya kita ikuti saja proses hukum itu di Polda,” kata dia.
Alex mengatakan penetapan tersangka barulah awal dari proses hukum. Menurut dia, tuduhan dari Polda masih harus dibuktikan di tahap persidangan. “Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu, saya pribadi tidak. Karena apa, ini belum terbukti,” kata dia.
Dia meminta publik untuk ikut mengawasi proses hukum terhadap Firli di Polda. Dia mempertanyakan sejumlah kasus terkait KPK yang ditangani Polda Metro Jaya seperti dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK, tapi tidak jelas kelanjutannya.
Baca Juga : Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan
“Kita lihat Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan pada kebocoran dokumen mana hasilnya? kalian tak pernah tanyakan. Kalian ga pernah monitor tanyakan. Sementara di dewan pengawas apa fakta yang ditemukan Dewas pada kebocoran dokumen di ESDM. Nah itu kalian harus cermati juga,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda memeriksa 91 saksi, menggeledah 2 rumah Firli dan menyita barang bukti.