Jakarta – KPK telah menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar
Asep mengatakan Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba akan ditahan mulai hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK,” ucapnya.
Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.