Oom Tega Racuni Emak-emak Karawang Judi Togel Online

Oom Tega Racuni Emak-emak Karawang Judi Togel Online
BERITAMEGA4D – Wanita bernama Oom (49) kembali dibui gegara kasus judi. Mirisnya, Oom tega meracuni emak-emak di Karawang dengan judi togel online.
Oom yang juga merupakan bandar judi ini meracuni emak-emak di Kecamataan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Kebetulan, emak-emak yang jadi korban merupakan tetangga Oom.

Oom meracuni emak-emak judi togel online dengan cara menawari untuk memasang dan dijanjikan keuntungan besar jika menang.

“Modus pelaku ini adalah menawari mengajak, untuk memasang nomor togel yang ada di situs bukti-togel4d.com, dengan mengiming-imingi keuntungan besar,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Jumat (29/9/2023).

Tomy menuturkan Oom merupakan residivis atas kasus yang sama. Tomy bahkan menyebut Oom sebagai bandar judi.

“Pelaku ini adalah bandar, sekaligus residivis dengan kasus yang sama, pernah dihukum juga. Sudah keluar kemudian melakukan perjudian kembali,” ujar Tomy.

Dari tangan Oom, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 424 ribu, empat lembar kertas rekapan nomor togel, satu buah dompet kecil, satu akun situs judi online, dan satu unit gawai.

Selain Oom, polisi juga meringkus pria berinisial DM (38). Sama seperti Oom, warga Desa Gintungkerta, Kecamatabn Klari, Kabupaten Karawang ini juga merupakan bandar judi online.

“Pelaku DM kami amankan berkat adanya informasi dari masyarakat melalui nomor WA Lapor Pak Kapolres. Berbekal dari informasi tersebut kemudian Tim Sanggabuana melakukan penyelidikan dan di tempat tersebut ada yang melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menawari masyarakat di sekitarnya, untuk memasang angka dalam akun situs judi online milik pelaku,” tuturnya.

Dari tangan DM polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp21 ribu, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu unit gawai.

Baik Oom maupun DM, mampu menerima uang pemasangan dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per hari. Sehingga mereka mampu mencapai keuntungan hingga Rp4,5 juta per bulan.

“Dalam sehari pelaku menerima pasangan sekitar Rp50-150 ribu per hari. Jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima keuntungan dari pemasangan antara Rp1,5-4,5 juta per bulannya,” ucap Tomy.

Kendati demikian, kedua pelaku merupakan tersangka yang berbeda dan tidak saling mengenal satu sama lain.

“Pelaku ini berbeda, kami amankan masing-masing tidak saling mengenal, atau bukan kelompok,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, Oom dan DM terancam kurungan maksimal sembilan tahun penjara. Dia dianggap bersalah sesuai dengan pasal 303 KUHP.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA : Kebakaran Terjadi di SMA Negeri 6 Jakarta Selatan, Seorang Security Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *