Satgas Sikat Habis Judol!

Jakarta – Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo mulai bergerak. Satgas menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024) dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas.

Rapat ini dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam rapat ini disepakati ada operasi penegakan hukum yang akan dilaksanakan terkait judi online.

Hadi Tjahjanto mengungkap sudah ada 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online yang diblokir. Ia menyebut data itu berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok,” kata Hadi.

Hadi menyebut temuan itu telah ditindaklanjuti. PPATK menyerahkan laporan pemblokiran ribuan rekening kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.

“Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” terang Hadi.

Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening mencurigakan tersebut.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan pemilik rekening dan perannya dalam aktivitas judi online. Nantinya, jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan, aset tersebut akan diserahkan ke negara.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ucap Hadi.

Selain itu, Hadi menegaskan akan menindak aktivitas jual-beli rekening terkait judi online. Menurutnya, pelaku jual-beli rekening ini menyasar masyarakat di pedesaan.

“Pertama, pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan penahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online, apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online,” kata Hadi.

Setelah rekening dibuat dengan identitas korban, pelaku akan menjual rekening tersebut ke pengepul. Selanjutnya, pengepul akan menjual kembali rekening tersebut kepada bandar judi online.

“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan pelaku kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening,” kata Hadi.

“Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” sambungnya.

Polri dan TNI pun digandeng untuk membantu pemberantasan jual-beli rekening judi online ini.

“Saya minta kepada Wakabareskrim termasuk Wakapuspom TNI agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut,” ucap Hadi.

Satgas juga akan menutup layanan top up melalui pulsa untuk game online yang terafiliasi dengan judi online. Operasi ini akan dimulai di minimarket.

“Tugas yang ketiga terkait game online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan top up game online untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Nantinya, satgas akan meminta bantuan TNI-Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam hal melakukan pengecekan dan penutupan.

PPATK disebut memiliki data terkait top up game online yang terafiliasi dengan judi online.

Yang membuat miris, Hadi mengungkap dari 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi.

Pembahasan selengkapnya terkait pemberantasan judi online akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Kamis (20/6/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *