Jakarta, Indonesia — Pengusaha truk mulai melakukan aksi mogok operasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan larangan melintas di jalan tol selama masa mudik Lebaran 2025.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, membenarkan aksi mogok ini.
“Ya, sudah mulai,” kata Gemilang saat dikonfirmasi, Kamis (20/3).
Aksi ini merupakan bentuk keberatan para pengusaha truk atas kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan angkutan barang guna mengutamakan kelancaran arus mudik. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tersebut.
Pemerintah Tetap Terapkan Pembatasan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri, menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Mabes Polri.
“Menhub (Dudy Purwagandhi) sudah menegaskan keselamatan pemudik dan kelancaran angkutan Lebaran 2025 menjadi prioritas utama. Jadi, tidak ada perubahan SKB,” ujar Elba.
Sebelumnya, Aptrindo menyerukan kepada pengusaha truk di seluruh Indonesia untuk mogok operasi mulai 20 Maret. Seruan ini disampaikan melalui Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.
“Telah diputuskan sebagai berikut: stop operasi angkutan barang dilaksanakan mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 jam 00.00 WIB,” bunyi surat tersebut.
Pembatasan, Bukan Pelarangan
Menhub Dudy mengklaim tidak ada larangan bagi truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah, melainkan hanya pembatasan operasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Menurut Dudy, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang, termasuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa ketentuan, seperti distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, serta operasi saat ada diskresi dari kepolisian.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy di Jakarta, Senin (17/3), melansir Antara.
Selain itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang untuk penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi. Kendaraan-kendaraan ini dikecualikan dari pembatasan truk tiga sumbu, asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.
Dudy juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data kecelakaan tahun 2024, yang mencatat 186 kecelakaan dengan keterlibatan truk sebesar 53 persen. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang lebih rendah dari standar.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan, sehingga pasokannya tetap aman,” tuturnya.
Link: