Dalam video yang viral di media sosial, motor dinas berpelat 121653-VII tidak ditindak meski ada polisi lalu lintas (polantas) yang berjaga.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, sebetulnya masyarakat sudah bosan dengan kelakuan aparat di jalan serupa.
Menurut dia, anggota polisi yang melanggar lalu lintas itu bak pameo guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pasalnya, pelanggaran serupa sudah sering terjadi hingga ke tingkat perwira.
“Karena apa? Karena di jalan tol maupun di jalan non-tol banyak mobil berpelat nomor kedinasan baik TNI maupun Polri itu merasa istimewa,” ujar Sugeng kepada Beritamega4d.com, Kamis (21/12/2023).
Sugeng mencontohkan, pelanggaran lalu lintas ini kerap dijumpai saat mobil berpelat dinas itu menggunakan bahu jalan untuk melaju lebih dulu.
“Kalau kemudian anggota yang naik motor juga ikut-ikutan karena mereka mencontoh hal tersebut,” ucap Sugeng.
Tidak ditilang di tempat
Adapun video viral itu mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang. Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang.
Dalam hal ini, Sugeng menekankan perlu adanya konsistensi penegakan hukum bagi aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan baik.