Nilai Transaksi Kripto di RI Anjlok dari Rp859 T Jadi Tinggal Rp94 T

Nilai Transaksi Kripto di RI Anjlok dari Rp859 T Jadi Tinggal Rp94 T

Nilai transaksi kripto di Indonesia anjlok tajam dalam tiga tahun terakhir dari Rp859 triliun jadi Rp94 triliun.
Nilai transaksi kripto di Indonesia anjlok tajam dalam tiga tahun terakhir dari Rp859 triliun jadi Rp94 triliun.

Bogor, Beritamega4d.com — Nilai transaksi kripto di Indonesia anjlok tajam dalam tiga tahun terakhir.

Mengutip data Bappebti yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi anjlok terjadi cukup tajam.

Pada 2021 misalnya, nilai transaksi kripto di Indonesia masih bisa tembus Rp859 triliun.

Namun setelahnya, nilai transaksi cenderung turun. Pada 2022 misalnya, nilai transaksi tinggal Rp306,4 triliun.

Lihat Juga : OJK Akan Rilis Aturan soal ‘Bank Emas’

Sementara itu pada 2023, sampai September nilai transaksi baru mencapai Rp94,4 triliun. Penurunan itu justru bertolak belakang dengan jumlah investor aset kripto yang justru selalu naik pada periode tersebut.

Tercatat pada 2021, jumlah investor kripto mencapai 11,2 juta orang. Pada 2022, 16,7 juta jiwa.

Sementara itu pada 2023, sampai dengan September kemarin jumlah investor kripto di Indonesia naik lagi menjadi 17,9 juta.

Nilai transaksi itu juga berbanding terbalik dengan aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Data yang sama, jumlah aset kripto yang diperdagangkan naik dari 383 pada 2022 menjadi 501. Hasan mengatakan penurunan itu kemungkinan dipicu oleh beberapa faktor.

Salah satunya, pandemi covid yang sudah berlalu.

“Faktor puncaknya (pandemi) sudah terlewati. Saat pandemi, banyak orang memanfaatkan dana nganggur yang tak terpakai karena aktivitas sektor riil yang belum bergulir ke aset kripto, itu sekarang tak ada lagi,” katanya kepada wartawan di Bogor Jumat (3/11) kemarin.

Faktor lain; pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

“Pengaturan pajak yang berlaku efektif 2022 kemarin yang mengenakan pajak atas setiap transaksi kripto yang terjadi ternyata mendapatkan respons negatif meski komponen pajak yang dikenakan sebenarnya tidak besar,” katanya.

Masalah lain terkait penipuan kripto di luar negeri. Ia mengatakan kombinasi faktor-faktor tersebut berdampak besar ke penurunan transaksi kripto belakangan ini.