Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan 3 pernyataan menohok soal Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul.
Sri Sultan angkat bicara soal polemik wacana proyek beach club yang dipermasalahkan banyak orang tersebut sampai lahir petisi penolakan yang sudah ditandatangani puluhan ribu orang.
Berikut 3 Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X:
1. Perizinan Beach Club Kewenangan Pemkab
Sultan HB X mengatakan proses perizinan beach club Raffi Ahmad itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab), dalam hal ini adalah Pemkab Gunungkidul.
“Itu urusannya (Pemerintah) Kabupaten, ya saya ndak tahu itu lokasi yang dipilih koordinasi dengan Kabupaten ndak. Saya ndak tahu, izin-izin kan urusannya Kabupaten bukan Provinsi (Pemda DIY),” kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (13/6/2024).
2. Kawasan Karst Tak Boleh Ada Bangunan
Sultan HB X kemudian menegaskan, bahwa kawasan karst adalah kawasan yang dilindungi dan tidak boleh ada bangunan apapun di sana.
“Kalau di (kawasan) karst yang dilindungi kan juga ndak mungkin, hal-hal seperti itu (perizinan dan kajian lingkungan) kan mestinya harus dilakukan lebih dulu.
Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan belum. Kalau belum mengajukan permohonan, berarti kan tidak pas, berarti bisa cari yang lain,” kata Sultan.
“Tapi kalau itu (perizinan) sudah jadi, urusan Pemda, ya Pemdanya yang salah. Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan. Tapi kelihatannya kok belum (terealisasi), ya sebetulnya kasarannya baru ngomong-ngomong,” lanjut Sultan.
3. Soal Investasi Kewenangan Pemkab
Meski demikian, Sultan menyebut hal investasi adalah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota alias bukan ranah Pemda DIY.
“Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan di kabupaten-kota bukan urusannya Provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu,” imbuh Sultan.
Raffi Ahmad Umumkan Mundur dari Proyek Beach Club
Sebelumnya, Raffi Ahmad mengumumkan menarik diri dari rencana pembangunan beach club di Gunungkidul.
Pengumuman tersebut setelah muncul petisi penolakan karena pembangunan itu berpotensi merusak Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.
“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini,” kata Raffi Ahmad dalam video pernyataannya, Rabu (12/6).
Raffi memahami kekhawatiran masyarakat soal proyek beach club yang disebut berpotensi merusak lingkungan. Raffi menyatakan mundur karena seluruh bisnisnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan belum ada izin pembangunan yang diberikan untuk proyek beach club dan resort Raffi Ahmad. Dia menekankan proyek itu baru sebatas wacana.
“Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Baru wacana untuk melakukan investasi di tempat itu. Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan di luar sana kan seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya,” tegasnya.