Jakarta – Polemik yang melibatkan Firli Bahuri seakan tidak habis. Firli kini telah mengajukan pengunduran diri dari KPK. Namun, langkah itu dinilai sebagai siasat Firli lari dari tanggung jawab.
Dirangkum beritamega4d.com, Minggu (24/12/2023), Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jabatannya sebagai Ketua KPK diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 28 November 2023.
Resmi menyandang status tersangka, Firli kemudian dua kali menjalani pemeriksaan tersangka di Bareskrim Polri. Selain proses pidana, vonis pelanggaran etik kepada Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah di depan mata.
Namun, di tengah vonis tersebut, Firli menyampaikan pengunduran dirinya dari KPK. Pengumuman itu disampaikan Firli usai bertemu Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore. Firli ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi sejak Senin (18/12).
Istana Tak Proses Surat Pemberhentian Firli
Istana kemudian menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
Pengunduran Diri Firli Bisa Jebak Jokowi
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memiliki pandangan sendiri terkait pengunduran diri Firli. Yudi menilai surat dari Firli itu bisa menjebak Jokowi jika dikabulkan.
“Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara diketahui belum memproses surat pengunduran diri dari Firli. Istana beralasan surat yang dilayangkan Firli pada Senin (18/12) itu hanya memuat pernyataan berhenti bukan mengundurkan diri.
“Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,” katanya.
Yudi menilai belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli didesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.
“Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tiddak mangkir karean bisa berakibat ditangkap,” katanya.
Keputusan dari Setneg itu juga diharapkan bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai masyarakat menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik untuk Firli.
“Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK,” katanya.