Jakarta – KPK memanggil tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung Gazalba Saleh (GS). Gazalba telah memenuhi panggilan tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Ali mengatakan perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan Gazalba akan disampaikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.
Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8).
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi
Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup.
“Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu,” kata Ali.