KPK Periksa Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Periksa Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Gazalba Saleh

Jakarta – KPK memanggil tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung Gazalba Saleh (GS). Gazalba telah memenuhi panggilan tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Ali mengatakan perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan Gazalba akan disampaikan lebih lanjut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.

“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.

Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup.

“Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu,” kata Ali.

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

KPK gelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh (BeritaMega4D.com)

Jakarta – KPK telah menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.

Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Asep mengatakan Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba akan ditahan mulai hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

KPK gelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh (BeritaMega4D.com)

Jakarta – KPK menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022.

“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga:  Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

Dia mengatakan Gazalba merupakan hakim agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dan ditunjuk untuk menangani sejumlah perkara. Gazalba diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dari perkara yang ditanganinya.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” tuturnya.

Dia mengatakan Gazalba diduga menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi dari pengkondisian amar putusan. Salah satunya adalah putusan dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ucapnya.

Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba akan ditahan mulai hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

Gazalba Saleh ditahan lagi (BeritaMega4D.com)

Jakarta – KPK menduga hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 15 miliar.

Gazalba kemudian diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah dan tanah.

“Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Usai Ditangkap, Penghina Nabi Muhammad Diperiksa di Polda Sumut

Asep mengatakan ada pula penukaran uang ke sejumlah money changer dengan nilai miliaran rupiah. Penukaran uang itu diduga dilakukan dengan identitas orang lain.

“Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” tuturnya.

Asep mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan Gazalba ke KPK. Aset-aset tersebut juga diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba Saleh) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.