Komnas HAM meminta Polda Metro melepaskan 159 demonstran yang ditangkap dalam aksi tolak RUU Pilkada di DPR, Kamis (22/8)

Komnas HAM Minta Polisi Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

Jakarta, beritamega4d.com Indonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Karena itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.

Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.

Selanjutnya Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

“Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Anis.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Peserta aksi datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu.

Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

Link Terkait :

TOGEL 4D 10 JUTA MEGA4D

MEGA4D SITUS TOTO

SITUS TOTO MACAU

SITUS TOTO

BANDAR TOGEL MACAU MEGA4D

PROFIBILITAS SITUS TOTO MACAU

EREK EREK

MEGA4D BANDAR TOGEL TERPERCAYA

AGEN TOGEL MEGA4D

MEGA4D

EREK EREK

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

MEGA4D

Dua Anak Jadi Korban Pembakaran di Karo, Keluarga Wartawan Tribrata TV Lapor Ke KPAI

Dua Anak Jadi Korban Pembakaran di Karo, Keluarga Wartawan Tribrata TV Lapor Ke KPAI

JAKARTA, beritamega4d.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan pengaduan yang diajukan oleh Eva Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kebakaran di Karo, Sumatera Utara.

Laporan Eva diterima langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami melakukan sesuai tugas dan fungsi KPAI, yakni melakukan pengawasan sehingga memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut itu juga tetap mendapatkan haknya,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi pada Senin.

Diyah menjelaskan, meski dua anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini telah meninggal dunia, hak-hak mereka tetap harus dipenuhi.

Kedua anak yang menjadi korban adalah SP (12) yang merupakan anak Rico dan LS (3), cucu dari Rico sekaligus anak kandung Eva.

Sempat Beritakan Judi, Wartawan Tribrata.tv dan Keluarga di Karo Tewas dalam Kebakaran Rumah Artikel Kompas.id “Haknya (kedua anak korban adalah) mendapatkan keterbukaan, kejelasan kematian, dan juga tanpa ada yang ditutupi, termasuk hasil otopsi juga pendampingan terhadap keluarga korban,” jelas Diyah. KPAI akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk memproses laporan dari Eva.

Terlebih, dalam peristiwa pembakaran ini terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Diyah menjelaskan, ada dua kemungkinan atau dugaan pelanggaran yang terjadi. Pertama, kemungkinan anak menjadi korban kekerasan fisik.

Atau, kemungkinan kedua, anak menjadi korban dalam situasi darurat (kebakaran).

“Maka, KPAI akan melakukan pengawasan dan temuan-temuan yang dihasilkan di KPAI ini akan menjadi masukan dan rekomendasi agar penyelesaian kasus ini bisa sesegera mungkin dan juga terbuka,” jelas Diyah lagi.

Selain itu, KPAI juga mendorong agar pihak keluarga korban bisa mendapatkan pendampingan, baik pendampingan secara psikososial maupun bantuan sosial.

KPAI pun mendorong agar keluarga korban bisa mendapatkan bantuan berupa perlindungan hukum.

“Dan, kami juga berharap agar Polda (Sumatera Utara) tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai pelaku betul-betul dihukum karena ada unsur pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak,” kata Diyah lagi.

KPAI pun akan melakukan pengkajian dan pengawasan terhadap indikasi unsur perencanaan dalam proses pembakaran yang menimpa Rico Sempurna Pasaribu dan tiga orang anggota keluarganya.

Sebelum memasukkan laporan ke KPAI, Eva yang ditemani oleh kuasa hukumnya telah lebih dahulu mendatangi Komnas HAM untuk membuat laporan pengaduan.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra mengatakan, pihaknya meminta agar Komnas HAM dapat melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu.

“Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini,” ujar Irvan saat memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Keluarga korban juga mendesak agar Komnas HAM dapat memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico, yaitu Koptu HB.

Polisi menyatakan telah menangkap otak pembakaran rumah Rico. Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico adalah Bebas Ginting alias B alias Bulang.

Ia berperan memerintahkan dua eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024). Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.

Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST.

“Tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya. Polisi hingga kini masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini.

Sementara, TNI Angkatan Darat menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit dalam kebakaran rumah Rico Sempurna.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.

“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut.

Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya,” kata Kristomei, Selasa (2/7/2024). Kadispenad mengatakan, TNI AD akan memproses hukum prajurit yang terlibat jika benar-benar terbukti dalam kebakaran tersebut.

Namun, ia mewanti-wanti bahwa dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut mesti disertai bukti-bukti pendukung.