Bantul – Warga Pelem Kidul RT.06, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul digegerkan dengan produsen narkotika bermodus keripik pisang narkoba.
Pengontrak rumah yang menjadi produsen keripik narkoba itu dikenal jarang bersosialisasi.
Ketua RT 06 Pelem Kidul, Bagus Yatin Mulyono, menjelaskan rumah yang disewa oleh R adalah milik Wahyuni. Bagus menyebut jika R selama ini tinggal sendirian di rumah kontrakan itu.
“Asalnya dari Jakarta, namanya Rohandi umur 42, dia tinggal sendiri di sini dan sudah menyerahkan KK sama KTP saat rapat RT,” kata Bagus kepada wartawan di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
Bagus juga mengungkapkan R belum lama tinggal di Pelem Kidul. Namun, R mengaku ingin memperpanjang kontrakannya jika betah tinggal di Pelem Kidul.
“Ya itu sebulan terus nanti kalau betah lanjut gitu bilangnya saat rapat RT. Pokoknya tiga pekan pas laporan RT,” ucapnya.
Sempat Dikira Pengangguran
Bagus mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas Rohandi sehari-hari. Akan tetapi, warga menilai jika Rohandi seorang pengangguran.
“Tidak ada yang mencurigakan, ya belum bekerja gitu tahunya,” ucapnya.
Selain itu, Bagus juga mengatakan jika R tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar. Dia menyebut hal itu lumrah karena Rohandi merupakan penduduk baru di Pelem Kidul.
“Belum pernah, dia itu keluar cuma cari makan, gitu saja” ujarnya.
Baca juga:
Keripik Pisang Narkoba di Banguntapan Bantul Dijual hingga Rp 6 Juta
Sementara itu, pemilik rumah kontrakan yang ditempati Rohandi yakni Wahyuni mengaku tidak tahu menahu jika selama ini R memproduksi keripik pisang di dalam rumah.
“Saya tidak pernah curiga dengan apa yang dilakukan dia. Karena saya kebanyakan ada di dalam rumah,” ujar Wahyuni.
Meski begitu, Wahyuni menilai Rohandi kerap menyapa jika bertemu dengan dirinya. Terlebih saat pria itu mau pergi dari rumah.
“Tapi kalau ketemu itu orangnya suka menyapa, ‘permisi, Bu’, gitu,” katanya.
Rohandi Sering Bertelepon dengan Seseorang
Selain itu, Wahyuni mengungkapkan jika Rohandi sering menelepon seseorang. Bahkan, kata Wahyuni, Rohandi bisa melakukan hal tersebut hampir setiap hari.
“Tapi dia itu sering sekali telepon, hampir setiap hari pegang HP kok dia dan pasti telepon entah siapa,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakapolda Brigjen R Slamet Santoso menyebut jika Rohandi baru dua bulan mengontrak di Pelem Kidul. Selama itu pula, Rohandi sangat jarang bersosialisasi dengan warga lain.
“Pelaku ngontrak baru dua bulan, dia asal Bekasi. Pelaku ngontrak seperti biasa izin RT, RW tapi belum bersosialisasi dengan warga lain,” ucap Slamet.
Sebagai informasi, dalam kasus ini polisi mengamankan delapan orang. Delapan orang itu yakni MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Para pelaku pun dijerat beberapa pasal, yakni pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.