Pria di Jakbar Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Ditusuk Tetangga Gara-gara Suara Motor Bising

Pria di Jakbar Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Ditusuk Tetangga Gara-gara Suara Motor Bising

Jakarta, beritamega4d.com Indonesia — Seorang pria berinisial RY (39) ditusuk oleh tetangganya buntut suara bising motor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat pada 17 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni MAR (34) dan MAN (21).

Peristiwa bermula saat korban sedang memanaskan motor miliknya sekitar pukul 23.50 WIB. Motor itu rencananya akan dijual melalui transaksi COD (Cash on Delivery) dengan calon pembeli.

Namun, tindakan korban memanaskan motor tersebut mendapat protes keras dari tetangganya berinisial MAR (34).

“Pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan ‘woi jangan ganggu, ini berisik,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Sabtu (18/1).

Saat itu, korban sempat berusaha menjelaskan kepada MAR bahwa selama tidak pernah ada warga yang protes. Namun, MAR tetap melanjutkan protesnya.

Setelahnya, MAR justru melempar botol minuman ke arah korban dan memicu cekcok di antara keduanya. Setelahnya, MAR kemudian memukul korban dengan tangan kosong.

Situasi semakin memanas, saat pelaku lain yakni MAN turut ikut campur dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat.

Pisau tersebut kemudian digunakan MAN untuk menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung. Korban pun mengalami luka tusuk dan terjatuh.

Lalu, korban segera ditolong oleh sang istri dan dilarikan ke Puskesmas Tambora. Namun, lantaran luka yang cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan.

Usai kejadian, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda.

“MAN sempat melarikan diri ke daerah Banten sebelum kembali ke Jakarta untuk berniat meminta maaf kepada korban. Namun, sebelum rencananya terlaksana, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian,” tutur Donny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.