Fakta di Balik Dugaan Penjualan Bayi di Rumah Bersalin Yogyakarta

Fakta di Balik Dugaan Penjualan Bayi di Rumah Bersalin Yogyakarta

Yogyakarta, beritamega4d.com Indonesia — Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Jalan Wiratama, Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang jadi tempat bekerja dua bidan perdagangan bayi tampak sepi pada Jumat (13/12) siang.

Pantauan CNN Indonesia.com, bangunan rumah dua tingkat itu tertutup pagar besi tinggi warna putih. Ada satu unit sepeda motor terparkir di garasi, tapi tak terdengar aktivitas dari dalam bangunan. Tak ada papan penanda atau plang rumah bersalin di sekitar lokasi.

“Biasanya ada plakatnya, apa sudah dilepas mungkin,” kata Suhadi, tukang kebun salah satu kompleks perumahan di dekat rumah bersalin itu.

Suhadi mengaku kaget soal penangkapan bidan DM (77) dan JE (44). Apalagi, penangkapan itu bertalian dengan kasus dugaan perdagangan bayi sejak 2010.

Menurut dia, selama ini rumah bersalin itu terlihat normal dan tak tampak aktivitas mencurigakan apapun.

Kesaksian serupa disampaikan warga setempat bernama Rio (24). Dia yang mengaku tinggal di lingkungan tersebut sejak kecil hingga SMA sama sekali tak mendapati aktivitas abnormal dari rumah bersalin itu.

“Malah baru tahu saya beliau ditangkap,” kata Rio.

“Kalau enggak salah dulu (DM) ketua RW, kalau enggak salah. Orangnya baik, tapi saya ke sana cuma pas ngurus KTP saja sih,” tambahnya.

Diberitakan, Polda DIY menangkap dua perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan JE dan DM diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.

“Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangi tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

Tak hanya itu, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Berdasarkan pemeriksaan, bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terkini yang ditentukan kedua pelaku dijual seharga Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

Menurut dokumen serah terima bayi-bayi di rumah bersalin itu, pengadopsi atau pembeli berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi mereka kepada JE dan DM mengetahui bahwa anak mereka dijual kepada orang lain.

Tri menjelaskan DM dan JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

Kini, JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak. Mereka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.