Dua Anak Jadi Korban Pembakaran di Karo, Keluarga Wartawan Tribrata TV Lapor Ke KPAI

Dua Anak Jadi Korban Pembakaran di Karo, Keluarga Wartawan Tribrata TV Lapor Ke KPAI

JAKARTA, beritamega4d.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan pengaduan yang diajukan oleh Eva Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kebakaran di Karo, Sumatera Utara.

Laporan Eva diterima langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami melakukan sesuai tugas dan fungsi KPAI, yakni melakukan pengawasan sehingga memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut itu juga tetap mendapatkan haknya,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dihubungi pada Senin.

Diyah menjelaskan, meski dua anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini telah meninggal dunia, hak-hak mereka tetap harus dipenuhi.

Kedua anak yang menjadi korban adalah SP (12) yang merupakan anak Rico dan LS (3), cucu dari Rico sekaligus anak kandung Eva.

Sempat Beritakan Judi, Wartawan Tribrata.tv dan Keluarga di Karo Tewas dalam Kebakaran Rumah Artikel Kompas.id “Haknya (kedua anak korban adalah) mendapatkan keterbukaan, kejelasan kematian, dan juga tanpa ada yang ditutupi, termasuk hasil otopsi juga pendampingan terhadap keluarga korban,” jelas Diyah. KPAI akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk memproses laporan dari Eva.

Terlebih, dalam peristiwa pembakaran ini terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Diyah menjelaskan, ada dua kemungkinan atau dugaan pelanggaran yang terjadi. Pertama, kemungkinan anak menjadi korban kekerasan fisik.

Atau, kemungkinan kedua, anak menjadi korban dalam situasi darurat (kebakaran).

“Maka, KPAI akan melakukan pengawasan dan temuan-temuan yang dihasilkan di KPAI ini akan menjadi masukan dan rekomendasi agar penyelesaian kasus ini bisa sesegera mungkin dan juga terbuka,” jelas Diyah lagi.

Selain itu, KPAI juga mendorong agar pihak keluarga korban bisa mendapatkan pendampingan, baik pendampingan secara psikososial maupun bantuan sosial.

KPAI pun mendorong agar keluarga korban bisa mendapatkan bantuan berupa perlindungan hukum.

“Dan, kami juga berharap agar Polda (Sumatera Utara) tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai pelaku betul-betul dihukum karena ada unsur pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak,” kata Diyah lagi.

KPAI pun akan melakukan pengkajian dan pengawasan terhadap indikasi unsur perencanaan dalam proses pembakaran yang menimpa Rico Sempurna Pasaribu dan tiga orang anggota keluarganya.

Sebelum memasukkan laporan ke KPAI, Eva yang ditemani oleh kuasa hukumnya telah lebih dahulu mendatangi Komnas HAM untuk membuat laporan pengaduan.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra mengatakan, pihaknya meminta agar Komnas HAM dapat melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu.

“Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini,” ujar Irvan saat memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Keluarga korban juga mendesak agar Komnas HAM dapat memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico, yaitu Koptu HB.

Polisi menyatakan telah menangkap otak pembakaran rumah Rico. Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico adalah Bebas Ginting alias B alias Bulang.

Ia berperan memerintahkan dua eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024). Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.

Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST.

“Tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya. Polisi hingga kini masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini.

Sementara, TNI Angkatan Darat menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit dalam kebakaran rumah Rico Sempurna.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.

“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut.

Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya,” kata Kristomei, Selasa (2/7/2024). Kadispenad mengatakan, TNI AD akan memproses hukum prajurit yang terlibat jika benar-benar terbukti dalam kebakaran tersebut.

Namun, ia mewanti-wanti bahwa dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut mesti disertai bukti-bukti pendukung.