Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina Ditahan

Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina Ditahan

Lukman Dolok Saribu usai ditangkap Polres Toba.

Medan – Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu setelah videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga negara Indonesia yang ada di Palestina viral di media sosial. Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya (tersangka),” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023).

Baca juga:
Penghina Nabi Muhammad-Minta Israel Bantai WNI di Palestina Jadi Tersangka

Agung mengatakan Lukman telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun Snack Video,” ujarnya.

Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi WNI di Palestina viral di media sosial. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lukman di Kabupaten Toba.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut.

Baca juga:
Usai Ditangkap, Penghina Nabi Muhammad Diperiksa di Polda Sumut