Pemandu Wisata Bejat Perkosa Turis Di Bali

Tim beritamega4d – beritamega4d.com
Minggu, 11 Feb 2024 08:57 WIB

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasia pelaku pemerkosaan ditangkap.

Denpasar – Niat HJT berlibur di Bali berbuah petaka. Perempuan berusia 26 tahun asal Tiongkok itu diduga diperkosa oleh seorang pemandu wisata bernama Faisal Akbar Ramadhan (29).

Pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu, akhirnya ditangkap oleh polisi. Kini, Faisal meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan ulah bejatnya.

Diamankan Sekuriti

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan Faisal ditangkap di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali. Faisal diamankan oleh sekuriti hotel dan teman korban setelah memerkosa HJT. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar, sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif,” kata Sukadi dalam keterangannya, Sabtu (10/2/2024).

Tawari Jadi Pemandu dan Sopir

Saat diinterogasi polisi, Faisal mengaku awalnya menawarkan diri sebagai pemandu sekaligus sopir pribadi HJT selama berwisata di Pulau Dewata. HJT dan temannya menggunakan jasa Faisal untuk mengantar dan menemani mereka ke tempat hiburan malam pada Rabu (7/2/2024).

“Mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 Wita. Setelah itu, korban dan temannya meminta tersangka untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua,” ungkap Sukadi.

Mabuk, Dibawa ke Hotel Lain

Bukannya mengantarkan turis China itu ke hotel tempat mereka menginap, Faisal justru membawa mereka ke hotel lain di kawasan Benoa. Faisal lantas mengajak HJT masuk ke kamar hotel tersebut dengan alasan mengambil hadiah untuk diberikan kepada temannya.

Saat itulah Faisal melancarkan niat bejatnya dan memerkosa perempuan China berusia 26 tahun tersebut. Menurut Sukadi, HJT yang dalam kondisi mabuk sempat berusaha menyelamatkan diri. Tapi, upaya tersebut gagal.

“Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku, tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban,” imbuh Sukadi.

Kini, Faisal dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.