Sarolangun – Sandit bin Juri (37), terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan kabur usai divonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Sarolangun. Tim gabungan masih mengepung hutan kota di belakang Kantor PN Sarolangun.
Humas PN Sarolangun Dzakky Hussein mengatakan hingga Kamis siang, Sandit belum ditemukan. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Sarolangun, Kodim, dan Kejari Sarolangun, masih mengupayakan pencarian.
“Sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Untuk proses pencarian sudah dilakukan dari kemarin sore dilaksanakan tim dari Kepolisian, TNI di Sarolangun, dan Kejaksaan,” ujar Dzakky kepada detikSumbagsel, Kamis (11/7/2024).
Dzakky mengatakan tim gabungan masih melakukan penyisiran hutan di belakang kantor PN Sarolangun yang diketahui mengarah langsung ke kawasan hutan kota. Tim juga mengepung hutan kota tersebut sampai ada keputusan untuk mencari lebih jauh tahanan tersebut.
“Saat ini masih melakukan penyisiran di sekitar Kantor Pengadilan Sarolangun, karena kantor posisinya belakangnya itu hutan kota. Jadi terdakwa itu melarikan dirinya ke hutan kota,” terangnya.
“Kami belum mengetahui apakah terdakwa itu masih di dalam hutan kota atau sudah keluar. Tapi sampai saat ini masih dilakukan pencarian di hutan kota,” sambungnya.
Dzakky mengatakan terdakwa kabur saat digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun. Saat itu, Sandit baru saja menjalani sidang putusan dari majelis hakim.
“Pada saat itu agenda pembacaan sidang putusan. Vonisnya dijatuhi hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Saat kejadian, terdakwa Sandit dipastikan terikat dengan borgol. Namun, terdakwa menarik paksa borgol yang mengikat tangannya hingga terlepas dari cengkraman borgol.
“Yang pasti diborgol, tapi borgol seperti apa bahannya, yang besi atau tali kita belum dapat informasi. Yang pasti dicengkram dengan tahanan lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sandit, seorang tahanan kasus pencurian kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun. Hingga saat ini, tahanan tersebut masih dilakukan pencarian.
Informasi yang berhasil dihimpun detikSumbagsel, Sandit kabur usai menjalani sidang putusan. Dia divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, kejadian itu terjadi tepat pukul 16.47 WIB, pada Rabu (10/7/2024). Sandit tampak bersama 16 tahanan lainnya berjalan dengan tangan diborgol keluar dari pintu Pengadilan Negeri Sarolangun untuk menuju mobil.
Para tahanan dengan mengenakan kemeja putih awalnya tampak berbaris rapi beriringan keluar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Namun, suasana kepanikan pecah setelah di baris kelima, Sandit menarik kuat borgol di tangannya yang juga mengikat satu orang tahanan lainnya. Borgol itu tampak tidak kuat sehingga terlepas.
Dengan cepat, Sandit langsung meloncat pagar dan menuju hutan di belakang Kantor PN Sarolangun. Petugas yang mengiringi Sandit langsung berupaya melakukan pengejaran. Namun, Sandit tampak licin berlari secepat kilat.