Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Hariyo Seto

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Hariyo Seto (HS). Jaksa mengamankan Rp 100 juta.

“Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, yang dikutip dari BeritaMega4D.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara
Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *