BeritaMega4D Jakarta – Satuan Radar (Satrad) 213 Tanjungpinang memerintahkan paksa pesawat asing yang masuk ke wilayah udara Indonesia untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Pesawat yang diterbangkan dari Malaysia itu masuk wilayah RI secara ilegal.
Atas aksi penurunan paksa pesawat itu, Satrad Tanjungpinang diusulkan untuk Soedirman Awards 2023. Aksi ini terjadi pada Jumat, 13 Mei 2022.
Pesawat sipil asing VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 awalnya terbang dari Kuching ke Senai Malaysia. Pesawat itu diterbangkan oleh pilot MJT warga negara Inggris, kopilot berinisial TVB dan kru berinisial CMP.
“Diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan,” demikian keterangan dari TNI AU.
Satrad 213 Tanjungpinang awalnya mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun intersepsi tidak jadi dilakukan karena mempertimbangkan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng agar pesawat kembali ke Kuching. Namun pesawat akhirnya mendarat di Batam karena keterbatasan bahan bakar.
“Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam,” sebut dia.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan COVID-19.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau dan pemeriksaan paspor oleh Imigrasi Bandara,” ungkapnya.
Sementara itu, Bea dan Cukai serta karantina hewan dan tumbuhan bandara memeriksa seluruh barang yang dibawa. Kemudian pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (flight clearance) dan FA (flight approval),” ujar dia.
Baca juga: Brigadir Andri yang Dibacok Saat Lerai Geng Motor Terima Apresiasi
Lanud Hang Nadim Batam kemudian berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Hal ini juga proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Pada saat pemeriksaan petugas, tidak menemukan barang-barang berbahaya ataupun ilegal. Sementara dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.
“Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) saat itu, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara.
Dia menekankan tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara,” ujar Indan.