Jakarta – Pemerintah Indonesia secara aktif memproses permintaan dari tiga negara – Filipina, Australia, dan Prancis – untuk memulangkan warga negara mereka yang dipenjara di Indonesia.
“Ada tiga negara yang mengajukan kepada pemerintah, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis. Kita sudah membuat kemajuan yang signifikan dalam hal ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Yusril menjelaskan, dimulainya proses pemindahan tahanan ini atas permintaan Presiden Prabowo Subianto . Ia juga menyatakan, negosiasi dengan Prancis dan Filipina telah berhasil diselesaikan dan kesepakatan formal telah ditandatangani.
Terkait pemulangan tahanan asal Australia, Yusril mengakui bahwa prosesnya masih berlangsung dan hampir selesai. “Australia telah mengindikasikan bahwa mereka sudah mendekati tahap akhir dari proses peninjauan internal. Namun, masih ada beberapa masalah domestik di Australia,” imbuhnya.
Terkait kasus Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, Yusril mengatakan bahwa tanggung jawab hukum atas kasusnya telah dialihkan kepada pemerintah Filipina. Ia mengatakan bahwa dirinya telah mendapat informasi bahwa pemerintah Filipina bermaksud mengubah hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Setelah mengetahui Pemerintah Filipina akan memberikan pengampunan dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, kami menghormati Pemerintah Filipina,” kata Menteri tersebut.
Mary Jane Veloso saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta. Proses pemindahan akan segera dimulai, dengan Mary Jane akan diangkut ke Jakarta dengan pengawalan ketat sebelum diserahkan kepada otoritas Filipina di bandara untuk dipulangkan.
Menurutnya, pengalihan tersebut tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. “Keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan asas tata pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Kesepakatan pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina secara resmi ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta pada hari Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto di Yogyakarta pada tanggal 25 April 2010, setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam kopernya.