Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah hingga uang tunai milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah tersangka Achsanul yang terletak di Pesanggrahan, pada Jumat (3/11).
“Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).
Dari hasil penggeledahan tersebut, Ketut mengatakan penyidik turut menyita satu sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 m2 yang terletak di Cilember, Cisarua, Jawa Barat atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 13 Maret 2023.
Lihat Juga : Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS
Selain itu, penyidik juga turut menyita sertifikat tanah hak milik seluas 292 m2 yang terletak di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 1 September 2023.
Selanjutnya penyitaan juga dilakukan terhadap dua surat deposito di salah satu Bank BUMN dengan nilai masing-masing Rp500 juta dan dua buku tabungan dimaksud.
“Satu eksemplar polis asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD30.000, uang pertanggungan USD1.875,” jelasnya.
Kemudian Ketut menyebut penyidik turut mendapati adanya sejumlah uang tunai yang terbagi dalam beberapa mata uang asing. Rinciannya yakni pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar, 50 Pounds sebanyak 15 lembar, 20 Pounds sebanyak 21 lembar, 50 Euro sebanyak 8 lembar, dan 50 SGD sebanyak 10 lembar.
Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, 100 SGD sebanyak 2 lembar, 5 SGD sebanyak 1 lembar, 100 USD sebanyak 2 lembar, 10 EURO sebanyak 3 lembar, 5 EURO sebanyak 2 lembar, dan 20 EURO sebanyak 1 lembar.
Selanjutnya pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, 5000 Yen sebanyak 1 lembar, 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, 20 Dirham sebanyak 2 lembar, 500 Riyals sebanyak 1 lembar, 500 Dirhams sebanyak 1 lembar, dan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka keenam belas dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima oleh Achsanul secara langsung di di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa 19 Juli 2022 malam.
Lihat Juga : Kejagung Sita Uang Rp31,4 M dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G
Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” jelasnya.