Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Jumat (3/11).

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (13/11) kemarin. Mereka yang diperiksa diantaranya istri dan anak dari anggota BPK Achsanul Qosasi.

Lihat Juga : Kejagung Sita Uang Rp31,4 M dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Istri Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) dan ANZQ selaku Putri Tersangka AQ,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).

Sementara itu keempat saksi lainnya yang turut diperiksa merupakan FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.

Kemudian, LH selaku General Manager PT Nexwave dan HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia mengatakan pemeriksaan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka Edward Hutahaean.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.

Lihat Juga : Mahfud Singgung Menteri Jokowi Ditangkap Korupsi: Hati-hati yang Belum

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sebagian sudah ada yang disidang dan mendapat vonis. Salah satunya mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang divonis 15 tahun bui.

Para tersangka juga ada yang berasal dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.

Lihat Juga : Jaksa Sita Ratusan Lembar Duit dari 9 Mata Uang Milik Achsanul Qosasi

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *