Pengungsi Rohingya ke Indonesia Jadi Ladang Bisnis Gelap, UNHCR Terseret

Pelaku menggunakan kartu UNHCR dengan nomor B0201762, memungkinkannya menyamar sebagai pengungsi saat mendarat di pesisir Aceh.

Imigran Rohingya diamankan di Mapolres Bireuen, Aceh.
Beritamega4d.com – Eksodus warga Rohingya ke berbagai negara termasuk Indonesia menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah perdagangan manusia.
Berdasarkan penelusuran Beritamega4d.com, kedatangan etnis Rohignya ke Indonesia, terutama wilayah Aceh dan Sumatera Utara ternyata belakangan ada aktor yang berada di baliknya.Salah satunya adalah Husson Mukhtar, penyelundup pengungsi Rohingya asal Bangladesh yang telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam perdagangan manusia.

Baca Juga : Makin Banyak Pengungsi Rohingya, Jokowi: Ada Keterlibatan Jaringan TPPO

Bersama dua rekannya yang masih buron, Zahangir dan Saber, mereka memfasilitasi perjalanan pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh, ke Aceh.

Mereka menawarkan dua kapal untuk perjalanan tersebut. Kapal pertama, FB SEFA, yang dikomandoi oleh Husson sendiri, membawa 147 orang Rohingya dan tiba di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023 silam.

Kapal kedua, FB Hajiaiyob Moorf, yang dikomandoi oleh Zahangir dan Saber, membawa 194 orang Rohingya dan tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA.

 Setelah tiba di Pidie, ketiganya berpura-pura menjadi pengungsi Rohingya. Namun, setelah situasi aman, mereka berusaha melarikan diri ke pegunungan. Husson, yang dihentikan oleh kondisi usianya yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri, ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menjelaskan bahwa Husson ditangkap karena memfasilitasi kapal kayu untuk membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap.

Husson juga menggunakan kartu UNHCR dengan nomor B0201762, memungkinkannya menyamar sebagai pengungsi saat mendarat di pesisir Aceh.

Menjalankan bisnis pengungsi Rohignya, Husson dan rekannya menetapkan biaya perjalanan. Satu orang dewasa dikenai biaya Rp 14 juta dan anak-anak dikenai biaya Rp 7 juta. Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, mereka berhasil meraih keuntungan senilai Rp3,3 miliar setiap kali melakukan perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia.

Husson akan dihadapkan pada pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *