BANDAR LAMPUNG – Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung, AKBP Erlin Tangjaya, mengungkapkan tahun ini jajaran kepolisian daerah menangkap sekitar 1.662 tersangka. Mereka terlibat dalam 1.331 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Adapun jumlah barang bukti yang didapat adalah 359 kilogram lebih ganja, 421,9 kilogram sabu-sabu, 25.582 butir dan 377,08 gram ekstasi,” kata Erlin di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras di Polda Lampung, Jumat, 29 Desember 2023.
Kepolisian juga menyita uang tunai sebanyak Rp 34,5 miliar. Mereka juga menyita 13 unit mobil, lima unit rumah, dan satu unit toko retail berjaringan. Erlin memperkirakan seluruh aset yang disita bernilai lebih dari Rp 15 miliar.
Adapun nilai total barang bukti narkotika yang berhasil disita Polda Lampung dan jajaran di kepolisian tingkat resot, sepanjang Januari hingga Desember 2023, adalah lebih dari Rp 642,2 miliar.
“Dari barang bukti dari penangkapan itu, kami memperkirakan sekitar lebih dari dua juta terselamatkan dari penggunaan narkoba,” kata Erlin.
Erlin juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum. Langkah-langkah itu dilaksanakan dengan menggandeng instansi terkait.***