2 Alasan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Segel Kafe Angel’s Wing

2 Alasan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Segel Kafe Angel’s Wing
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyegel tempat hiburan malam Angel’s Wing yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (4/2/2023). 
Beritamega4d.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendatangi Angel’s Wing pada Sabtu (4/2/2023) malam dan langsung menyegel tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung tersebut.

Ada dua alasan penyegelan Angel’s Wing. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemkot Bandar Lampung menyegel Angel’s Wing karena ketidaksesuaian izin.

“Benar hari ini Pemkot Bandar Lampung menyegel Angel’s Wing, tempat hiburan ini tidak sesuai dengan izinnya,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat diwawancarai awak media, Sabtu (4/2/2023)

“Angel’s Wing malam ini disegel juga karena ada laporan juga dari masyarakat,” kata Eva Dwiana.

Eva mengatakan, manejemen Angel’s Wing mengajukan izin pendirian perusahaan sebagai kafe dan resto. Tetapi ternyata Angel’s Wing beroperasi sebagai tempat hiburan malam dan menjual minuman keras.

“Pada soft openingnya kemarin, itu sampai dengan pukul 04.00 WIB, kalau izinnya itu cuma sampai pukul 22.00 WIB,” kata Eva.

“Saat dilihat hari ini di dalamnya juga isinya ternyata minuman keras (miras),” kata Eva.

“Angel’s Wing ini kami segel, apabila ditanyakan ada evaluasi atau tidak, itu belum. Karena kami merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot  Bandar Lampung,” kata Eva.

Ia mengatakan, pihak yang ingin membuat usaha itu harus sesuai dengan aturan.

“Kami ingin Kota Bandar Lampung aman, damai. Kami juga tidak melarang siapapun buat usaha tapi sesuai dengan aturan,” kata Eva.

“Penyegelan ini juga kami bersama Kabid Perizinan, Kasatpol PP dan bersama pejabat-pejabat lingkup Pemkot Bandar Lampung, jadi pejabat semua  bunda panggil semua biar bisa melihat apa yang terjadi malam ini,” kata Eva.

Pihak manajemen Angel’s Wing saat diwawancarai tidak mau berkomentar kepada awak media dan memilih bungkam. (Beritamega4d.com / Bayu Saputra)

 

Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp 642,2 miliar Selama Tahun 2023

Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp 642,2 miliar Selama Tahun 2023
Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp 642,2 miliar Selama Tahun 2023

BANDAR LAMPUNG – Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung, AKBP Erlin Tangjaya, mengungkapkan tahun ini jajaran kepolisian daerah menangkap sekitar 1.662 tersangka. Mereka terlibat dalam 1.331 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Adapun jumlah barang bukti yang didapat adalah 359 kilogram lebih ganja, 421,9 kilogram sabu-sabu, 25.582 butir dan 377,08 gram ekstasi,” kata Erlin di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras di Polda Lampung, Jumat, 29 Desember 2023.

Kepolisian juga menyita uang tunai sebanyak Rp 34,5 miliar. Mereka juga menyita 13 unit mobil, lima unit rumah, dan satu unit toko retail berjaringan. Erlin memperkirakan seluruh aset yang disita bernilai lebih dari Rp 15 miliar.

Adapun nilai total barang bukti narkotika yang berhasil disita Polda Lampung dan jajaran di kepolisian tingkat resot, sepanjang Januari hingga Desember 2023, adalah lebih dari Rp 642,2 miliar.

“Dari barang bukti dari penangkapan itu, kami memperkirakan sekitar lebih dari dua juta terselamatkan dari penggunaan narkoba,” kata Erlin.

Erlin juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum. Langkah-langkah itu dilaksanakan dengan menggandeng instansi terkait.***