Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
BeritaMega4D.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tidak merasa kebobolan, usai mitra kerjanya yakni Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Legislator PDIP itu menyebut, sejatinya tugas Komisi III yakni mengawasi jalannya aturan dan undang-undang (UU) yang diputuskan DPR.

“Enggak (kebobolan), ini kan proses hukum. Dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang dijaga adalah politik hukumnya. Politik hukumnya itu berarti UU dan peraturan yang menyertainya itu yang dijaga,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, Komisi III DPR tidak masuk pada ranah hukum mendetail pada kasus Firli.

Ada pun proses hukum yang dijalani Firli mesti dihormati semua pihak.

“Komisi III adalah komisi hukum di republik ini itu adalah menjaga penegakan hukum, agar supaya peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

“Jadi kalau yang ini bagaimana pak Pacul, yang kasus ini adalah detail hukum, karena detail hukum mari kita ikuti bersama-sama,” pungkas dia.

Sebelumnya Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca Juga : Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Naik Penyidikan

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Baca Juga : Siapa Christoper Steffanus Budianto yang Ditangkap di Thailand Terkait Penipuan?