Fakta-fakta Kecelakaan Maut Truk Tabrak Rumah hingga Motor di Cianjur

Fakta-fakta Kecelakaan Maut Truk Tabrak Rumah hingga Motor di Cianjur

Truk tronton hantam rumah, ruko hingga motor di Cianjur, dua orang tewas

Cianjur – Kecelakaan maut terjadi Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Pasir Tulang, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023). Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.

Berikut fakta-faktanya yang dihimpun oleh tim beritamega4d.com:

1. Truk Tabrak Rumah hingga Motor
Informasi yang dihimpun beritamega4d.com, kecelakaan itu bermula ketika truk tronton bernopol B 9085 TRU melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.

Truk yang diduga mengalami rem blong tersebut menabrak dua sepeda motor di depannya. Kemudian sopir membanting stir ke arah kanan hingga akhirnya menabrak rumah warga.

2. Truk Diduga Rem Blong
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Adhi Prasidya menyebut kecelakaan tersebut diduga disebabkan truk yang mengalami remblong.

“Dugaan sementara akibat remblong. Tetapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

3. Dua Orang Meninggal dan Delapan Luka-luka
Dua orang meninggal dalam kecelakaan maut itu. Kasatlantas Polres Cianjur AKP Adhi Prasidya mengatakan, saat ini tercatat ada dua korban meninggal dunia, yakni pengendara sepeda motor dan pemilik bangunan yang tertabrak truk.

“Sementara yang meninggal dua orang. Pengendara sepeda motor meninggal di lokasi kejadian, sedangkan seorang perempuan pemilik rumah meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Adhi, Kamis (21/12/2023).

Sementara itu, Kepala Markas PMI Kabupaten Cianjur Fajar mengatakan, untuk korban luka tercatat berjumlah 8 orang, terdiri dari korban luka ringan dan luka berat.

“Hasil pendataan oleh petugas klinik PMI, ada 8 orang yang luka-luka. Satu dibawa ke klinik PMI dan tujuh korban dibawa ke puskesmas,” kata dia.

Data Korban :

Korban luka

1. Andrian bin Muh Rizal , 77 th , perum bukit citra asri (kernet)
2. Dody eliazar , 46 th , bojongasih Parak Cisarua 05/ 01 (sopir)
3. Romli Hasanudin, 25 th, Palasari 03/12 Sukasari cilaku (pemotor)
4. Muwardi bin Iyan rustam , 41 th, pasir tulang 01/02 Cikahuripan (pemilik ruko)
5. Didin Saepudin 41 th, Babakan Gombong 02/04 Songgom (pegawai ruko)
6. Dini afriyani, 33 THN, bayubud 05/01 Rancagoong Gekbrong (pemotor)
7. Feri Fauzi Fadilah , 35 th, bayubud 05/01 Rancagoong cilaku (pemotor)

Meninggal
1. Joel Inrana Tambunan, 24 th, cisalak 18/01 Cikuya solear (pemotor)
2. Ros Resmiati, 65 th, (pemilik rumah)

4. Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Selamat
Novi (34) dan bayinya Aira Salsabila yang baru berusia 1 bulan berhasil selamat dalam kecelakaan maut itu.

Novi menjelaskan, saat kejadian, dirinya berada di lantai bawah rumahnya bersama beberapa orang ibu-ibu dan anaknya. Awalnya, Novi mendengar ada suara gemuruh yang disusul dengan munculnya debu dari lantai 2 rumahnya.

“Rumah saya kan dua lantai, yang lantai 2 sejajar dengan jalan. Sedangkan yang lantai satunya di bawah. Terdengar suara gemuruh seperti gempa, kemudian tidak lama muncul debu dari tangga,” kata dia saat ditemui di lokasi kejadian.

“Begitu keluar dari pintu samping dan lihat ke atas, ternyata rumah sekaligus toko saya sudah hancur tertabrak tronton,” lanjutnya.

Heboh Busa Selimuti Sungai di Cianjur

Heboh Busa Selimuti Sungai di Cianjur

Busa yang mencemari sungai di Cianjur

Cianjur – Busa setinggi 2 meter menyelimuti sungai di Gang Merpati 3, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianju. Diduga busa tersebut bersumber dari limbah sabun yang dibuang orang tidak bertanggungjawab.

Zamzam (21), warga Gang Merpati, mengatakan kemunculan busa yang menutupi permukaan sungai itu terjadi pada pukul 15.00 Wib. Kumpulan busa tiba-tiba datang dan semakin banyak di bagian air cekungan.

“Dari arah atas (hulu sungai) tiba-tiba muncul busa. Kemudian bertambah banyak saat terkena cekungan air,” ujar Zamzam, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Asal-Usul Limbah Busa Cemari Kali di Depok Diselidiki

Menurutnya ketinggian busa bahkan mencapai 2 meter dari atas perkiraan sungai. “Busanya tinggi. Sekitar 2 meter. Karena sampai ke bagian tembok rumah saya di samping sungai,” ucap dia

Menurut dia busa tersebut menghilang sejam kemudian. “Awalnya diam tidak mau gerak busanya, tidak terbawa arus sungai sampai saya buang dan coba dorong biar ikut ngalir, baru setelahnya hilang. Sekitar jam 16.00 Wib lebih baru hilang. Tapi ini juga masih ada sisa-sisa busa yang tersangkut,” kata dia.

Dia menyebut busa tersebut diduga berasal dari limpah sabun dari salah satu pertokoan di hulu sungai.

“Sepertinya limbah sabun. Karena ada bau sabun. Tapi untuk pastinya deterjen atau bukan saya belum tahu. Dan darimananya juga tidak tahu. Kemungkinan dari pertokoan di hulu sungai,” Ical dia.

Baca juga: Gencatan Senjata Diperpanjang, Hamas: Kami Ingin Mengakhiri Perang

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Ahmad Rifa’i, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mengecek ke lokasi kemunculan busa di aliran sungai.

“Petugas DLH sudah ada yang cek ke lokasi. Masi dicari tahun penyebab busa, apakah limbah rumah tangga atau limbah lain, dan sumbernya darimana. Kalau ada pencemaran lingkungan, pasti kami tindak,” pungkasnya.

Baca Juga:

Mix Parlay

Mix Parlay

Mix Parlay

Mix Parlay

Mix Parlay

Slot Mahjong

Scatter Hitam

Scatter Hitam

Slot Gacor

Slot Pulsa

Slot Pulsa

Slot Pulsa

Slot Pulsa

Toto Slot

Mix Parlay

Mix Parlay

Mix Parlay

Mix Parlay

Slot Thailand

Slot Thailand

Slot Thailand

Slot Mahjong

Mix Parlay

Slot Dana

3 Kematian Tragis Debt Collector Saat Tagih Utang di Jabar

3 Kematian Tragis Debt Collector Saat Tagih Utang di Jabar

Evakuasi Mayat Penagih Utang di Bandung

Bandung – Kesan seram, jadi stigma yang kerap muncul saat mendengar profesi debt collector atau penagih utang. Bukan cuma seram karena penampilan yang sangar, tapi debt collector lekat dengan profesi yang bisa mengintimidasi nasabah terlilit utang.
Nyatanya, menjadi seorang debt collector juga tak kalah berisiko. Nyawa pun jadi taruhannya. Seperti di Jawa Barat, beberapa kali muncul kasus debt collector dibunuh oleh orang yang berhutang. Berikut catatan peristiwanya, dirangkum oleh tim BeritaMega4D.com.

Baca Juga : KA Probowangi Terlambat 13 Menit Imbas Laka dengan Elf di Lumajang

1. Jenal Dibunuh Karena Nasabah Sakit Hati Ditagih Utang (2019)

Jasad Jenal Ompusungu (42), seorang debt collector sebuah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditemukan mengenaskan. Kepala jasad pria itu sudah terpisah dari tubuhnya.

Kala itu bulan September 2019, foto jasad Jenal tersebar luas di media sosial. Mayatnya ditemukan di jurang area tebing Kampung Sukarajin, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Jasad yang sudah membusuk itu kemudian dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Tubuh Jenal yang tak bernyawa masih dikenali pihak keluarga dari ciri-ciri celana dan tato di tubuhnya.

Tapi, polisi menemukan ada luka kekerasan di tubuh korban. Polisi mencium adanya dugaan pembunuhan. Tak lama, PolresCianjur menangkap ANA aliasAhek (51) dan CK alias Maung (42). Keduanya adalah pelaku pembunuhanJenal. Diketahui, ANA aliasAhek adalah nasabah dari tempatJenal bekerja.

(Pembunuh Jenal Debt Collector)

Selain pelaku utama, polisi juga menampilkan lima tersangka lainnya yaitu W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54).Usut punya usut, pelaku alias ANA, punya hutang yang terus membesar. Terungkap jika pelaku yang merupakan nasabah dari koperasi tempat korban bekerja itu sakit hati karena korban pernah menagih dengan cara yang kasar.

2. Tagih Utang Ke Teman Bikin Nyawa Edward Melayang (2020)

Selang satu tahun, Edward Silaban yang menurut keluarganya berprofesi sebagai penagih utang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, juga ditemukan meninggal dengan tragis. Edwin sempat dikabarkan hilang pada Kamis (27/1/2020).

Saat itu, hanya motor milik Edwin yang ditemukan di gudang kosong area belakang kedai ramen di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Rupanya, Edwin telah dibunuh secara sadis oleh pegawai kedai ramen. Usut punya usut, Edward ternyata tidak berprofesi sebagai debt collector. Dia hanya mencoba menagih utang kepada rekannya, Luki Teja.

Kecurigaan polisi bermula saat Edward akhirnya ditemukan, namun tak bernyawa. Jasad Edward membusuk di dasar jurang Kampung Cisaronge, Desa Mekar Mukti, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (3/2/2020).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa Edward jadi korban pembunuhan berencana. Diceritakan olehnya, kronologi bermula saat Edward datang ke kedai ramen tersebut untuk menagih utang kepada salah satu karyawan di sana.

Rupanya Luki kesal gegara terus ditagih utang. Hal tersebut memicu pelaku merencanakan pembunuhan. Korban kemudian dipukul menggunakan batu bata, ditarik ke kamar mandi, ditenggelamkan di bak air, dan digorok menggunakan pisau.

Jasad Edward Silaban dievakuasi tim Inafis Polresta Bandung di dasar jurang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (3/2/2020). Pria penagih utang tersebut dibunuh dan dibuang mayatnya oleh pegawai kedai ramen.Setelah Edward tewas, sejumlah pegawai ramen diduga membersihkan bercak darah di lantai. Kemudian ada yang ikut membantu membuang jasad korban ke sebuah jurang di Cililin. Dalam kasus ini, maka lima orang ditetapkan tersangka.

Luki, yang berprofesi sebagai manager kedai ramen, tega membunuh rekan bisnisnya tersebut karena dipicu permasalahan utang sebesar Rp150 juta yang diangsur per bulan Rp1,2 juta.

Baru berjalan satu setengah bulan, ia sudah membayar hutang tersebut sebesar Rp70 juta. Tapi entah mengapa, setelah hutangnya tersisa Rp90 juta lagi, Luki memiliki siasat jahat untuk menghabisi rekannya sendiri.

Luki merencanakan pembunuhan keji itu dengan mengajak rekannya, Ridwan Maulana sebagai eksekutor. Ridwan diberi iming-iming naik pangkat dan sepeda motor.

Lima terdakwa kasus pembunuhan itu pun telah menjalani persidangan. Dua terdakwa pelaku utama divonis hukuman seumur hidup dan tiga lainnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Bale Bandung. Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi, dan Dani Muhammad hanya membantu Luki dan Ridwan.

3. Jasad Roslindawati Terbungkus Kasur dan Dibuang Ke Jurang Setelah Menagih Utang (2023)

Roslindawati Siboro (35) seorang penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa), ditemukan membusuk di bebatuan Sungai Cipelang pada Sabtu (18/11/2023) kemarin.

Baca Juga : Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Rp 6 Juta per Hari

Kasus penemuan mayat itu mengegerkan warga Lembursitu, Kota Sukabumi. Tak disangka, Roslindawati tewas di tangan nasabahnya. Kasus pembunuhan itu dilakukan oleh seorang ibu muda, Putri Sumiati (28) di rumahnya, Kampung Lio Santa, RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin (13/11/2023) lalu.

Bukan tanpa sebab, pembunuhan yang dilakukan Putri ditunggangi masalah utang piutang. Kronologi bermula pada saat Roslindawati bertandang ke rumah Putri untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta. Di sisi lain, ibu dari tiga orang anak itu belum memiliki uang untuk melunasi utang-utangnya.

“Terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023).

Keduanya pun terlibat percekcokan hebat. Hingga akhirnya, korban Roslindawati emosi dan menendang tubuh tersangka Putri. Tersangka pun membalas dengan tamparan namun ditangkis korban.

Tersangka pembunuhan sadis di SukabumiPada saat itulah, emosi tersangka memuncak dan mendorong hingga mencekik korban di rumahnya dengan menggunakan sabuk kulit berwarna hitam. Tersangka pun bergegas mengambil senjata tumpul (besi) dan langsung memukul kepala korban.

“Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang,” ujarnya.

Setelah memastikan korban tewas, Putri menyimpan jasad Roslindawati di salah satu kamar yang tidak digunakan. Jasad korban digulung menggunakan kasur dan seprei bergambar hello kitty dan didiamkan selama dua malam.

Demi meninggalkan jejak atas perbuatannya, pada Jumat (17/11/2023) tersangka lantas menyuruh anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang di Cikareo, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Sang anak yang tak tahu menahu itu pun mematuhi perintah ibunya dan mengajak teman-temannya untuk membantu membuang kasur itu dengan menyewa mobil pick up.

Pembuangan kasur itu dianggap tak biasa dan dicurigai oleh warga yang tak jauh dari lokasi pembuangan. Warga lantas melaporkan ke Polsek Warudoyong.

Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari titik awal pembuangan. Wajahnya sudah tak dikenali, namun ciri-ciri pakaian dan cincin emas yang dikenakan korban dapat dikenali pihak keluarga.

Rumah tersangka digeledah dan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dilakukan Putri untuk menghabisi nyawa Roslindawati. Bercak darah korban bahkan masih tersisa di dinding dan bantal.

Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Wanita bernama Oom (49) kembali dibui gegara kasus judi. Mirisnya, Oom tega meracuni emak-emak di Karawang dengan judi togel online.

Oom Tega Racuni Emak-emak Karawang Judi Togel Online

Oom Tega Racuni Emak-emak Karawang Judi Togel Online
BERITAMEGA4D – Wanita bernama Oom (49) kembali dibui gegara kasus judi. Mirisnya, Oom tega meracuni emak-emak di Karawang dengan judi togel online.
Oom yang juga merupakan bandar judi ini meracuni emak-emak di Kecamataan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Kebetulan, emak-emak yang jadi korban merupakan tetangga Oom.

Oom meracuni emak-emak judi togel online dengan cara menawari untuk memasang dan dijanjikan keuntungan besar jika menang.

“Modus pelaku ini adalah menawari mengajak, untuk memasang nomor togel yang ada di situs bukti-togel4d.com, dengan mengiming-imingi keuntungan besar,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Jumat (29/9/2023).

Tomy menuturkan Oom merupakan residivis atas kasus yang sama. Tomy bahkan menyebut Oom sebagai bandar judi.

“Pelaku ini adalah bandar, sekaligus residivis dengan kasus yang sama, pernah dihukum juga. Sudah keluar kemudian melakukan perjudian kembali,” ujar Tomy.

Dari tangan Oom, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 424 ribu, empat lembar kertas rekapan nomor togel, satu buah dompet kecil, satu akun situs judi online, dan satu unit gawai.

Selain Oom, polisi juga meringkus pria berinisial DM (38). Sama seperti Oom, warga Desa Gintungkerta, Kecamatabn Klari, Kabupaten Karawang ini juga merupakan bandar judi online.

“Pelaku DM kami amankan berkat adanya informasi dari masyarakat melalui nomor WA Lapor Pak Kapolres. Berbekal dari informasi tersebut kemudian Tim Sanggabuana melakukan penyelidikan dan di tempat tersebut ada yang melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menawari masyarakat di sekitarnya, untuk memasang angka dalam akun situs judi online milik pelaku,” tuturnya.

Dari tangan DM polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp21 ribu, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu unit gawai.

Baik Oom maupun DM, mampu menerima uang pemasangan dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per hari. Sehingga mereka mampu mencapai keuntungan hingga Rp4,5 juta per bulan.

“Dalam sehari pelaku menerima pasangan sekitar Rp50-150 ribu per hari. Jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima keuntungan dari pemasangan antara Rp1,5-4,5 juta per bulannya,” ucap Tomy.

Kendati demikian, kedua pelaku merupakan tersangka yang berbeda dan tidak saling mengenal satu sama lain.

“Pelaku ini berbeda, kami amankan masing-masing tidak saling mengenal, atau bukan kelompok,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, Oom dan DM terancam kurungan maksimal sembilan tahun penjara. Dia dianggap bersalah sesuai dengan pasal 303 KUHP.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA : Kebakaran Terjadi di SMA Negeri 6 Jakarta Selatan, Seorang Security Meninggal Dunia