Ada dua alasan penyegelan Angel’s Wing. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemkot Bandar Lampung menyegel Angel’s Wing karena ketidaksesuaian izin.
“Benar hari ini Pemkot Bandar Lampung menyegel Angel’s Wing, tempat hiburan ini tidak sesuai dengan izinnya,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat diwawancarai awak media, Sabtu (4/2/2023)
“Angel’s Wing malam ini disegel juga karena ada laporan juga dari masyarakat,” kata Eva Dwiana.
Eva mengatakan, manejemen Angel’s Wing mengajukan izin pendirian perusahaan sebagai kafe dan resto. Tetapi ternyata Angel’s Wing beroperasi sebagai tempat hiburan malam dan menjual minuman keras.
“Pada soft openingnya kemarin, itu sampai dengan pukul 04.00 WIB, kalau izinnya itu cuma sampai pukul 22.00 WIB,” kata Eva.
“Saat dilihat hari ini di dalamnya juga isinya ternyata minuman keras (miras),” kata Eva.
“Angel’s Wing ini kami segel, apabila ditanyakan ada evaluasi atau tidak, itu belum. Karena kami merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot Bandar Lampung,” kata Eva.
Ia mengatakan, pihak yang ingin membuat usaha itu harus sesuai dengan aturan.
“Kami ingin Kota Bandar Lampung aman, damai. Kami juga tidak melarang siapapun buat usaha tapi sesuai dengan aturan,” kata Eva.
“Penyegelan ini juga kami bersama Kabid Perizinan, Kasatpol PP dan bersama pejabat-pejabat lingkup Pemkot Bandar Lampung, jadi pejabat semua bunda panggil semua biar bisa melihat apa yang terjadi malam ini,” kata Eva.
Pihak manajemen Angel’s Wing saat diwawancarai tidak mau berkomentar kepada awak media dan memilih bungkam. (Beritamega4d.com / Bayu Saputra)