Jakarta – KPK telah memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mencecar Eddy perihal adanya dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum di Kemenkumham oleh PT CLM.
“Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi hukum umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Ali mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Eddy diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca juga: Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M
Sebelumnya, Eddy diperiksa KPK. Eddy telah berstatus tersangka dalam kasus ini, tapi belum ditahan.
Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu. Clear,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
Baca juga:
KPK soal Kasus Gratifikasi Wamenkumham: Kami Pasti Kembangkan ke Dugaan TPPU
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12).
“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.