Strategi Undur Diri Firli Dinilai Bisa Jebak Jokowi

Strategi Undur Diri Firli Dinilai Bisa Jebak Jokowi

Firli Bahuri. (beritamega4d.com)

Jakarta – Polemik yang melibatkan Firli Bahuri seakan tidak habis. Firli kini telah mengajukan pengunduran diri dari KPK. Namun, langkah itu dinilai sebagai siasat Firli lari dari tanggung jawab.

Dirangkum beritamega4d.com, Minggu (24/12/2023), Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jabatannya sebagai Ketua KPK diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 28 November 2023.

Resmi menyandang status tersangka, Firli kemudian dua kali menjalani pemeriksaan tersangka di Bareskrim Polri. Selain proses pidana, vonis pelanggaran etik kepada Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah di depan mata.

Namun, di tengah vonis tersebut, Firli menyampaikan pengunduran dirinya dari KPK. Pengumuman itu disampaikan Firli usai bertemu Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore. Firli ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi sejak Senin (18/12).

Istana Tak Proses Surat Pemberhentian Firli
Istana kemudian menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.

“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.

“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.

Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

Pengunduran Diri Firli Bisa Jebak Jokowi

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memiliki pandangan sendiri terkait pengunduran diri Firli. Yudi menilai surat dari Firli itu bisa menjebak Jokowi jika dikabulkan.

“Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12).

Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara diketahui belum memproses surat pengunduran diri dari Firli. Istana beralasan surat yang dilayangkan Firli pada Senin (18/12) itu hanya memuat pernyataan berhenti bukan mengundurkan diri.

“Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,” katanya.

Yudi menilai belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli didesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.

“Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tiddak mangkir karean bisa berakibat ditangkap,” katanya.

Keputusan dari Setneg itu juga diharapkan bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai masyarakat menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik untuk Firli.

“Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK,” katanya.

Misteri Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polisi

Misteri Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polisi

Foto: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (beritamega4d.com)

Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hanya tersenyum saat awak media menanyakan perihal apartemen diduga miliknya di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Untuk diketahui, apartemen diduga milik Firli tersebut tak ada dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

“Terima kasih ya,” ujar Firli kepada wartawan yang bertanya kepada dia ujar dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK perihal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Dilihat beritamega4d.com dari situs e-LHKPN KPK, kemarin, Firli melaporkan harta kekayaannya pada 20 Februari 2023. Laporan itu berisi harta kekayaan Firli untuk 2022.

Firli melaporkan punya delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 10.443.500.000 (Rp 10,4 miliar). Beberapa tanah dan bangunan dilaporkan merupakan hasil sendiri, dengan rincian 3 tanah dan bangunan di Bekasi serta 4 tanah di Bandar Lampung. Selain itu, 1 tanah dan bangunan di Bekasi dilaporkan sebagai warisan.

Baca juga : Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kini Firli Bahuri Lewat Lobi Bareskrim Polri

Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000

Firli juga melaporkan memiliki tiga mobil dan dua motor dengan total nilai Rp 1.753.400.000 (Rp 1,753 miliar). Kendaraan ini juga dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Foto: Apartemen diduga milik Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan selama 3 jam. (beritamega4d.com)

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yaitu motor Honda Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012.

Firli melaporkan dirinya memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak memiliki utang. Total harta Firli Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar).

Respons KPK soal Apartemen Misterius Firli Digeledah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat ditanyakan soal penggeledahan apartemen diduga milik Firli oleh polisi. Ali mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi penggeledahan tersebut.

“Harusnya tanyakan ke pihak yang menggeledah karena itu bukan perkara KPK kan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ali lalu ditanya apakah KPK sudah menelusuri soal apartemen yang diduga milik Firli namun tak dilaporkan dalam LHKPN tersebut. Ali mengatakan Dewan Pengawas KPK sedang menangani laporan dugaan pelanggaran etik Firli terkait ketidakpatuhan melapor LHKPN.

“Nah, kami tidak dalam kapasitas untuk menelusuri perkara itu kan, nah apakah yang kemudian KPK lakukan saat ini kan dalam proses etik di Dewas KPK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan apartemen ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen.

Pantauan beritamega4d.com di sekitar apartemen, terlihat dua unit mobil kepolisian terparkir di area hotel. Satu mobil bertulisan ‘Ditreskrimsus Polda Metro Jaya’ dan satu lagi berpelat dinas Polri.

Saat wartawan mencoba masuk ke apartemen, sekuriti sempat melarang. Wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput.

Pintu gerbang apartemen pun dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti. Sekuriti memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen.

Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli sudah diperiksa sebagai tersangka, namun ia belum ditahan. Penyidik kepolisian juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kini Firli Bahuri Lewat Lobi Bareskrim Polri

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kini Firli Bahuri Lewat Lobi Bareskrim Polri

Jakarta - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Firli tiba melalui lobi Bareskrim Polri.

Jakarta – Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Firli tiba melalui lobi Bareskrim Polri.

Firli tiba pada hari ini dengan langsung memasuki gedung Bareskrim Polri tanpa mengucapkan sepatah kata pun pada pukul 09.13 WIB, Rabu (6/12/2023). Dia yang turun dari mobil langsung bergegas memasuki gedung.

Adapun pada pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (1/12), Firli tidak melewati pintu utama Bareskrim Polri. Kedatangannya tidak terlihat oleh awak media

Baca juga:
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi soal Pemerasan SYL

Pada saat itu, informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Arief menuturkan Firli tiba lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan.

“Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat lalu.

Hal yang sama terjadi dalam pemeriksaan Firli pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) lalu. Firli, yang kala itu masih berstatus saksi, juga menjalani pemeriksaan tidak melalui lobi Bareskrim Polri.

Pemanggilan Firli
Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.

Pemeriksaan kedua Firli itu akan dilakukan di gedung Bareskrim. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya telah memberikan surat panggilan pemeriksaan pada 3 Desember lalu.

“Pada 3 Desember tepatnya hari Rabu, telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB (Firli Bahuri) dengan kapasitas sebagai tersangka. Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukkan hari Rabu, 6 Desember 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12).

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Resmi KPK 

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Resmi KPK 

Foto: Gedung KPK

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – KPK menyampaikan pernyataan resmi terkait  terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya. “Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex di kantornya Jakarta Selatan Kamis (23/11/2023).

Namun, ia mengatakan sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan oleh presiden.

Alexander mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Putuskan Bantu Firli Bahuri, Begini Siasatnya.. 

KPK Putuskan Bantu Firli Bahuri, Begini Siasatnya.. 

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Bantuan hukum itu diberikan untuk Firli dalam menghadapi kasus hukumnya di Polda Metro Jaya.

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Bantuan hukum itu diberikan untuk Firli dalam menghadapi kasus hukumnya di Polda Metro Jaya.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dia mengatakan sampai saat ini Firli Bahuri masih aktif menjadi Ketua KPK dan menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa. Dia mengatakan lembaganya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

“Sekali lagi kita harus menganut asas praduga tak bersalah, kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda, kita ga ngerti, keterangan saksi siapa, apa sudah terverifikasi dengan baik, tapi fakta hari ini penyidik Polda menetapkan tersangka ya kita ikuti saja proses hukum itu di Polda,” kata dia.

Alex mengatakan penetapan tersangka barulah awal dari proses hukum. Menurut dia, tuduhan dari Polda masih harus dibuktikan di tahap persidangan. “Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu, saya pribadi tidak. Karena apa, ini belum terbukti,” kata dia.

Dia meminta publik untuk ikut mengawasi proses hukum terhadap Firli di Polda. Dia mempertanyakan sejumlah kasus terkait KPK yang ditangani Polda Metro Jaya seperti dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK, tapi tidak jelas kelanjutannya.

Baca Juga : Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

“Kita lihat Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan pada kebocoran dokumen mana hasilnya? kalian tak pernah tanyakan. Kalian ga pernah monitor tanyakan. Sementara di dewan pengawas apa fakta yang ditemukan Dewas pada kebocoran dokumen di ESDM. Nah itu kalian harus cermati juga,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda memeriksa 91 saksi, menggeledah 2 rumah Firli dan menyita barang bukti.

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

BeritaMega4D.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui Firli ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut cawapres nomor urut 1 itu, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu. Nanti ada Keppres (keputusan presiden) menonaktifkannya,” kata Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Kendati merasa prihatin, Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Cak Imin mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka menjadi tanda hukum tidak pandang bulu.

“Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu,” tandasnya.

Baca juga: Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

 

Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). BeritaMega4D.com/

BeritaMega4D.com, JAKARTA – Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Firli, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga akan memeriksa SYL untuk kembali dimintai keterangannya pasca penetapan sosok tersangka dalam kasus tersebut pekan depan.

“Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa) minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli lainnya yang pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.

“Mulai tanggal 27 november 2023, hari senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah menschedulkan atau telah merumuskan rencana penyidikan atau pun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang Insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” ucapnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Pimpinan KPK Lainnya Juga Ikut Diperiksa

Di sisi lain, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap empat pimpinan KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan sebelum memeriksa Firli.

Dalam hal ini, penyidik juga mencekal Firli Bahuri untuk mengantisipasi bersangkutan berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.

Hal ini berdasarkan surat yang dikirim penyidik ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).

“Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” ucapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
BeritaMega4D.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tidak merasa kebobolan, usai mitra kerjanya yakni Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Legislator PDIP itu menyebut, sejatinya tugas Komisi III yakni mengawasi jalannya aturan dan undang-undang (UU) yang diputuskan DPR.

“Enggak (kebobolan), ini kan proses hukum. Dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang dijaga adalah politik hukumnya. Politik hukumnya itu berarti UU dan peraturan yang menyertainya itu yang dijaga,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, Komisi III DPR tidak masuk pada ranah hukum mendetail pada kasus Firli.

Ada pun proses hukum yang dijalani Firli mesti dihormati semua pihak.

“Komisi III adalah komisi hukum di republik ini itu adalah menjaga penegakan hukum, agar supaya peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

“Jadi kalau yang ini bagaimana pak Pacul, yang kasus ini adalah detail hukum, karena detail hukum mari kita ikuti bersama-sama,” pungkas dia.

Sebelumnya Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca Juga : Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Naik Penyidikan

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Baca Juga : Siapa Christoper Steffanus Budianto yang Ditangkap di Thailand Terkait Penipuan?

Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo (di mimbar) memberikan pandangan perihal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan berdampak pada konstelasi Pilpres 2024; di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (24/11/2023).  
BeritaMega4D.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan berdampak pada konstelasi Pilpres di Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka otomatis akan ada desakan publik agar para capres-cawapres kembali menyeriusi persoalan penegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

“Dan apakah berpengaruh terhadap konstelasi Pilpres? Tentu publik berharap memang persoalan hukum jadi hal yang diseriusi,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (24/11/2023).

Ari mengatakan, publik pun akan memepertanyakan secara tegas kepada capres cawapres itu bagaimana peta jalan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alhasil, nantinya pun secara tak langsung masyarakat akan semakin sadar dalam menilai paslon mana yang benar-benar bisa menanggulangi isu pemberantassn korupsi.

“Sehingga tentu capres nomor 1, 2 dan 3 bagaimana road map mereka terhadap perbaikan hukum dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Firli Bahuri Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

(Atas) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas usai pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Bawah) Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di antara kasus dugaan pemerasan dan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

 

Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Sepuluh Calon Pimpinan KPK menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. BeritaMega4D.com

Menurut Johan, jika memang harus ada yang bertanggung jawab dari kasus ini, seharusnya tidak dibebankan hanya kepada DPR RI.

Melainkan beberapa pihak, termasuk panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan KPK RI yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 2019 lalu.

“Ya iya dong (pansel juga harus tanggung jawab), jadi itu tidak bisa dibebankan akhirnya ke Komisi III menurut saya, kalau soal bertanggung jawab semua harus bertanggung jawab,” kata Johan kepada BeritaMega4D.com, Jumat (24/11/2023).

Pernyataan Johan itu dilandaskan pada mekanisme pemilihan pimpinan KPK.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI dalam proses seleksi hanya menetapkan 5 nama calon pimpinan dari 10 nama yang dipilih oleh pansel.

Sejatinya, pendaftaran untuk posisi pimpinan KPK RI di era Firli Bahuri itu kata dia terdapat ribuan pelamar.

“Padahal kan pansel itu memilihkan juga waktu itu juga mendengar masukan-masukan publik, logikanya kan gitu, oleh karena itu setelah pansel dipilihlah 10,” kata Johan Budi yang juga mantan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK (20 Februari 2015–20 Desember 2015) itu..

Nah, DPR Komisi III itu kan menyeleksi yang 10 itu bukan semuanya kan, karena Komisi III memilih 5 dari 10 yang sudah disodorkan oleh pansel jadi gak bisa memilih diluar 10 gitu loh,” sambung dia.

Baca juga: Dewas KPK Harap Kasus Etik Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL Cepat Selesai

Lima orang yang dipilih oleh Komisi III DPR RI itu kata dia, sejatinya merupakan pilihan dari pansel.

Sebab, lima orang pilihan DPR yang kini jadi komisioner KPK termasuk Filri itu, tidak ada yang di luar dari usulan pansel.

Nah, dari 10 itu terpilihlah 5 pimpinan KPK salah satunya adalah pak Firli.NKalau soal tanggungjawab, tidak tanggung jawab, ya semua harus ikut bertanggungjawab kalau begini ternyata kan pilihan dari komisi III yang diusulkan oleh pansel yang 10 orang itu lalu dipilihlah oleh semua fraksi yang ada di komisi III, gitu,” tukas Johan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK, Rabu (29/3/2023).Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang Ketua KPK ini menuai sorotan banyak pihak.

Salah satunya, Komisi III DPR RI dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi orang nomort satu lembagta anti-rasuah itu.

Sebab, komisi bidang hukum di Senayan itu lah yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga memilih lima pimpinan KPK termasuk ketua, dalam rangkaian seleksi calon pimpinan KPK.