Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Rp 6 Juta per Hari

Pungli di Bandara, Pejabat Imigrasi Bali Raup Rp 6 Juta per Hari

Aspidsus Kejati Bali menjelaskan soal kasus pungli di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/11/2023). BeritaMega4D.com

Denpasar – Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto diduga mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari.
Uang itu diperoleh Hariyo dari para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.

Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

“Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana kepada BeritaMega4D.com di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (16/11/2023).

Eka mengungkapkan Hariyo sebagai kepala seksi adalah otaknya. Dia mendapat setoran uang dari anak buah yang menerima imbalan dari segelintir orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahaan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track.

Orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahan fast track itu memberi imbalan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Mereka memberikan imbalan langsung secara tunai ke anak buah Hariyo, yang lalu disetorkan kepadanya.

Baca juga:
Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

Eka menyebut empat orang yang turut diamankan bersama Hariyo itu masih berstatus saksi.

“Jadi yang kami amankan kemarin itu yang ada di sana. Tidak semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka yang waktu itu bertugas di sana. Nah, satu orang kami tetapkan tersangka, sementara empat lainnya statusnya masih saksi,” kata Eka.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Bali menangkap Hariyo dan empat petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.

Baca juga: Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Jalur itu merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk memecah antrean di loket imigrasi bandara. Tidak dipungut biaya untuk layanan tersebut.

Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dalam operasi itu. Hariyo yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Hariyo Seto

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Hariyo Seto (HS). Jaksa mengamankan Rp 100 juta.

“Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, yang dikutip dari BeritaMega4D.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Kejati Bali Sita Duit Rp 100 Juta dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara
Baca juga: Uang Panas Jalur Cepat Imigrasi Bandara Ngurah Rai

HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.