Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara saat di Lapas Salemba, Kalapas Angkat Bicara

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara saat di Lapas Salemba, Kalapas Angkat Bicara

Beritamega4d.com  – Video pernyataan advokat, Alvin Lim, menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua, tak pernah berada di penjara Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, viral di media sosial.
Beritamega4d.com  – Video pernyataan advokat, Alvin Lim, menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua, tak pernah berada di penjara Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, viral di media sosial.

Hal ini itu dikatakan oleh Alvin saat berbincang dalam acara podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.

“Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf,” kata Alvin di video tersebut.

“Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba,” ucap Alvin lagi.

“Jadi, di mana?” tanya dokter Richard Lee.

“Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” ucap Alvin.

“Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak,” sambung Alvin.

Terkait itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan dari Alvin Lim tersebut.

“Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023,” kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” sambungnya.

Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.

“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” ucapnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.

“Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.

Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

 “Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.

Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Korut Melarang Warganya Untuk Merayakan Natal, Hukuman Mati Buat yang Merayakan Natal di Sini

Korut Melarang Warganya Untuk Merayakan Natal, Hukuman Mati Buat yang Merayakan Natal di Sini

Ilustrasi Korea Utara

Jakarta – Berita terpopuler beritamega4d.com pada hari kemarin membahas tentang negara yang memberi hukuman mati bagi traveler yang merayakan Natal.

Hari Raya Natal diperingati umat Kristiani setiap 25 Desember. Namun, rupanya tidak semua negara membebaskan warganya untuk merayakan hari kelahiran Yesus Kristus ini.

Salah satu negara yang paling ketat mengatur kehidupan beragama rakyatnya adalah Korea Utara yang saat ini dipimpin Kim Jong Un. Tak cuma melarang Natal, semua warga Korea Utara dilarang memeluk agama dan merayakan hari besar keagamaan apapun.

Warga Korea Utara harus menjadi atheis. Jika melanggar, mereka bisa dipenjara hingga dihukum mati.

Dilansir beritamega4d.com, seorang pembelot Korea Utara bernama Kang Jimin menceritakan bahwa dia sama sekali tidak tahu Natal saat tinggal di Pyongyang.

“Natal adalah hari kelahiran Yesus Kristus tetapi Korea Utara jelas merupakan negara komunis sehingga orang-orang tidak mengetahui siapa Yesus Kristus. Mereka tidak tahu siapa Tuhan. Keluarga Kim adalah Tuhan mereka,” kata Jimin.

Anehnya, pohon yang dihiasi pernak-pernik dan lampu Natal dapat ditemukan di Pyongyang, namun pohon tersebut ada sepanjang tahun dan warga tidak menyadari konotasi perayaannya dengan hari raya umat Kristiani.