Menyoal aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Australia. Foto: Dok. Instagram @sandradewi88

Nasib Aset Sandra Dewi di Australia Usai Suami Terjerat Korupsi

Beritamega4d.com
Minggu, 28 Apr 2024 09:40 WIB

Jakarta – Kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih berlanjut. Sebelumnya tujuh mobil milik mereka disita Kejaksaan Agung RI.

Kemudian banyak orang mempertanyakan aset-aset lainnya yang dimiliki pasangan suami istri itu. Termasuk aset berupa rumah mewah mereka di Australia.

Kejaksaan Agung RI memberikan jawaban perihal harta kekayaan lainnya yang dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Semua kegiatan penelusuran sedang kami lakukan. Mohon ditunggu hasilnya seperti apa,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Perihal harta kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, keduanya menggunakan metode pisah harta sejak pernikahannya. Meski begitu Kejaksaan Agung masih akan menelusuri aset Sandra Dewi jika ditemukan berasal dari sumber dana masalah korupsi ini.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga masih melakukan penghitungan perihal potensi kerugian negara, secara langsung maupun tidak langsung atas kasus korupsi ini.

Sandra Dewi juga sempat diperiksa perihal kasus ini di Kejaksaan Agung pada 4 April 2024. Ia tak banyak bicara dan kerap melemparkan senyum ke media yang hadir saat itu.

Jerat Tersangka Korupsi Timah: Crazy Rich PIK hingga Suami Sandra Dewi

Jerat Tersangka Korupsi Timah: Crazy Rich PIK hingga Suami Sandra Dewi

Kamis, 28 Mar 2024 04:40 WIB

Jakarta – Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk memasuki babak baru. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha Harvey Moeis.

Kejagung menahan Harvey Moeis setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/3/2024). Lantas, apa peran suami aktris Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2015-2022 itu?

Mengutip beritamega4d.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Harvey diduga pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya Kejagung juga menahan crazy rich PIK, Helena Lim. Helena Lim diduga memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi komoditas timah ini. Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini.

Selain Helena dan Harvey, ada 14 tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Duduk perkara kasus korupsi timah di halaman berikutnya. Langsung klik

Menurut data Kejagung pada 2018 tersangka ALW, Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Penyebabnya adalah banyaknya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. Menyikapi kondisi itu, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Demi memuluskan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.