Kejagung Sita +2000 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Dugaan Korupsi

Kejagung Sita +2000 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Dugaan Korupsi

JAKARTA, beritamega4d.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2.254 ton karung gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

“Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Harli menyebut, barang bukti gula tersebut disita pada Jumat (26/7/2024) pekan lalu.

Penyitaan dilakukan atas nama tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

“Dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP,” kata dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu RR dan Direktur PT SMIP inisial RD.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, ia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Adapun RR sengaja melakukan itu bertujuan PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia.

RR juga diduga tidak melakukan pengawasan atau membiarkan aktivitas yang terjadi di wilayah Riau.

Jaksa Sita Ratusan Lembar Duit dari 9 Mata Uang Milik Achsanul Qosasi

Jaksa Sita Ratusan Lembar Duit dari 9 Mata Uang Milik Achsanul Qosasi

Kejagung menyita sertifikat tanah dan deposito senilai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo dengan tersangka Achsanul Qosasi. Dok. Kejagung

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah hingga uang tunai milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah tersangka Achsanul yang terletak di Pesanggrahan, pada Jumat (3/11).

“Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).

Dari hasil penggeledahan tersebut, Ketut mengatakan penyidik turut menyita satu sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 m2 yang terletak di Cilember, Cisarua, Jawa Barat atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 13 Maret 2023.

Lihat Juga : Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Selain itu, penyidik juga turut menyita sertifikat tanah hak milik seluas 292 m2 yang terletak di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 1 September 2023.

Selanjutnya penyitaan juga dilakukan terhadap dua surat deposito di salah satu Bank BUMN dengan nilai masing-masing Rp500 juta dan dua buku tabungan dimaksud.

“Satu eksemplar polis asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD30.000, uang pertanggungan USD1.875,” jelasnya.

Kemudian Ketut menyebut penyidik turut mendapati adanya sejumlah uang tunai yang terbagi dalam beberapa mata uang asing. Rinciannya yakni pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar, 50 Pounds sebanyak 15 lembar, 20 Pounds sebanyak 21 lembar, 50 Euro sebanyak 8 lembar, dan 50 SGD sebanyak 10 lembar.

Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, 100 SGD sebanyak 2 lembar, 5 SGD sebanyak 1 lembar, 100 USD sebanyak 2 lembar, 10 EURO sebanyak 3 lembar, 5 EURO sebanyak 2 lembar, dan 20 EURO sebanyak 1 lembar.

Selanjutnya pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, 5000 Yen sebanyak 1 lembar, 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, 20 Dirham sebanyak 2 lembar, 500 Riyals sebanyak 1 lembar, 500 Dirhams sebanyak 1 lembar, dan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka keenam belas dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima oleh Achsanul secara langsung di di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa 19 Juli 2022 malam.

Lihat Juga : Kejagung Sita Uang Rp31,4 M dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” jelasnya.

Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Jumat (3/11).

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (13/11) kemarin. Mereka yang diperiksa diantaranya istri dan anak dari anggota BPK Achsanul Qosasi.

Lihat Juga : Kejagung Sita Uang Rp31,4 M dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Istri Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) dan ANZQ selaku Putri Tersangka AQ,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).

Sementara itu keempat saksi lainnya yang turut diperiksa merupakan FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.

Kemudian, LH selaku General Manager PT Nexwave dan HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia mengatakan pemeriksaan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka Edward Hutahaean.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.

Lihat Juga : Mahfud Singgung Menteri Jokowi Ditangkap Korupsi: Hati-hati yang Belum

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sebagian sudah ada yang disidang dan mendapat vonis. Salah satunya mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang divonis 15 tahun bui.

Para tersangka juga ada yang berasal dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.

Lihat Juga : Jaksa Sita Ratusan Lembar Duit dari 9 Mata Uang Milik Achsanul Qosasi

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kejagung Sita Uang Rp31,4 M dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

Kejagung Sita Uang Rp31,4 M dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

Ilustrasi. Kejaksaan Agung menyita Rp31,4 miliar dari tersangka korupsi pengadan menara BTS 4G yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli (BeritaMega4D.com Indonesia)

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia — Kejaksaan Agung menyita total uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, pada Kamis (16/11).

“Pada hari ini sekira pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD$2.021.000 dari AQ dan SDK,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers.

Lihat Juga : Jaksa Sita Ratusan Lembar Duit dari 9 Mata Uang Milik Achsanul Qosasi

Kuntadi mengatakan pengembalian uang tersebut diduga berkaitan dengan adanya aliran dana yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama.

Berdasarkan hasil penyidikan yang ada, ia menyebut uang itu diterima Achsanul selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika sedang mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.

“Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G,” jelasnya.

Dia mengklaim aliran dana itu tidak terkait dengan dugaan pengondisian penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

“Saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain,” ujarnya.

“Dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit,” imbuhnya.

Lihat Juga : Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka keenam belas dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima Achsanul secara langsung di di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.

Uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“Bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” jelasnya.