Misteri Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polisi

Misteri Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polisi

Foto: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (beritamega4d.com)

Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hanya tersenyum saat awak media menanyakan perihal apartemen diduga miliknya di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Untuk diketahui, apartemen diduga milik Firli tersebut tak ada dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

“Terima kasih ya,” ujar Firli kepada wartawan yang bertanya kepada dia ujar dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK perihal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Dilihat beritamega4d.com dari situs e-LHKPN KPK, kemarin, Firli melaporkan harta kekayaannya pada 20 Februari 2023. Laporan itu berisi harta kekayaan Firli untuk 2022.

Firli melaporkan punya delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 10.443.500.000 (Rp 10,4 miliar). Beberapa tanah dan bangunan dilaporkan merupakan hasil sendiri, dengan rincian 3 tanah dan bangunan di Bekasi serta 4 tanah di Bandar Lampung. Selain itu, 1 tanah dan bangunan di Bekasi dilaporkan sebagai warisan.

Baca juga : Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kini Firli Bahuri Lewat Lobi Bareskrim Polri

Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000

Firli juga melaporkan memiliki tiga mobil dan dua motor dengan total nilai Rp 1.753.400.000 (Rp 1,753 miliar). Kendaraan ini juga dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Foto: Apartemen diduga milik Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan selama 3 jam. (beritamega4d.com)

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yaitu motor Honda Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012.

Firli melaporkan dirinya memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak memiliki utang. Total harta Firli Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar).

Respons KPK soal Apartemen Misterius Firli Digeledah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat ditanyakan soal penggeledahan apartemen diduga milik Firli oleh polisi. Ali mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi penggeledahan tersebut.

“Harusnya tanyakan ke pihak yang menggeledah karena itu bukan perkara KPK kan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ali lalu ditanya apakah KPK sudah menelusuri soal apartemen yang diduga milik Firli namun tak dilaporkan dalam LHKPN tersebut. Ali mengatakan Dewan Pengawas KPK sedang menangani laporan dugaan pelanggaran etik Firli terkait ketidakpatuhan melapor LHKPN.

“Nah, kami tidak dalam kapasitas untuk menelusuri perkara itu kan, nah apakah yang kemudian KPK lakukan saat ini kan dalam proses etik di Dewas KPK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan apartemen ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen.

Pantauan beritamega4d.com di sekitar apartemen, terlihat dua unit mobil kepolisian terparkir di area hotel. Satu mobil bertulisan ‘Ditreskrimsus Polda Metro Jaya’ dan satu lagi berpelat dinas Polri.

Saat wartawan mencoba masuk ke apartemen, sekuriti sempat melarang. Wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput.

Pintu gerbang apartemen pun dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti. Sekuriti memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen.

Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli sudah diperiksa sebagai tersangka, namun ia belum ditahan. Penyidik kepolisian juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

BeritaMega4D.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui Firli ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut cawapres nomor urut 1 itu, Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu. Nanti ada Keppres (keputusan presiden) menonaktifkannya,” kata Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Kendati merasa prihatin, Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Cak Imin mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka menjadi tanda hukum tidak pandang bulu.

“Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu,” tandasnya.

Baca juga: Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

 

Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). BeritaMega4D.com/

BeritaMega4D.com, JAKARTA – Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Firli, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga akan memeriksa SYL untuk kembali dimintai keterangannya pasca penetapan sosok tersangka dalam kasus tersebut pekan depan.

“Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa) minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli lainnya yang pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.

“Mulai tanggal 27 november 2023, hari senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah menschedulkan atau telah merumuskan rencana penyidikan atau pun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang Insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” ucapnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Pimpinan KPK Lainnya Juga Ikut Diperiksa

Di sisi lain, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap empat pimpinan KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan sebelum memeriksa Firli.

Dalam hal ini, penyidik juga mencekal Firli Bahuri untuk mengantisipasi bersangkutan berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.

Hal ini berdasarkan surat yang dikirim penyidik ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).

“Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” ucapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo (di mimbar) memberikan pandangan perihal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan berdampak pada konstelasi Pilpres 2024; di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (24/11/2023).  
BeritaMega4D.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan berdampak pada konstelasi Pilpres di Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka otomatis akan ada desakan publik agar para capres-cawapres kembali menyeriusi persoalan penegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

“Dan apakah berpengaruh terhadap konstelasi Pilpres? Tentu publik berharap memang persoalan hukum jadi hal yang diseriusi,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (24/11/2023).

Ari mengatakan, publik pun akan memepertanyakan secara tegas kepada capres cawapres itu bagaimana peta jalan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alhasil, nantinya pun secara tak langsung masyarakat akan semakin sadar dalam menilai paslon mana yang benar-benar bisa menanggulangi isu pemberantassn korupsi.

“Sehingga tentu capres nomor 1, 2 dan 3 bagaimana road map mereka terhadap perbaikan hukum dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Firli Bahuri Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

(Atas) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas usai pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Bawah) Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di antara kasus dugaan pemerasan dan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

 

Dewas KPK Harap Kasus Etik Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL Cepat Selesai

Dewas KPK Harap Kasus Etik Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL Cepat Selesai

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (BeritaMega4D.com)

BeritaMega4D.com, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho berharap kasus dugaan pelanggaran etik pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL segera rampung.

“Ya target kami sesegera mungkin. Pengaduan kan bukan cuma satu, ada juga yang lain. Pekerjaan Dewas kan bukan hanya menangani pengaduan, tapi ada juga pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, jadi kita harus bagi semua,” ujar Albertina di gedung ACLC KPK, Senin (20/11/2023).

Albertina mengatakan, status Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tak akan berpengaruh pada proses etik di Dewas KPK. Termasuk jika nantinya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, pengusutan kasus dugaan etik tetap dijalankan.

“Ya enggaklah, di sana kan pidana, di sini etik. Itu pidananya. Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai,” kata dia.

Firli dan SYL Bakal Dikonfrontasi

Sebelumnya, Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK membuka peluang mengonfrontasi Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Konfrontasi dilakukan dalam klarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.

“Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu dilakukan (konfrontasi),” ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Albertina menyebut sejauh ini pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain, termasuk kemungkinan akan kembali memeriksa Firli dan SYL.

“Masih butuh saksi-saksi yang lain. Ya nanti setelah ini kan dewas-nya rapat dulu, siapa yang mana dipanggil. Mana yang perku dipanggil ulang,” kata Albertina Ho.

Firli Bahuri Rampung Diperiksa Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksa etis Dewan Pengawas di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (BeritaMega4D.com)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan Dewan Pengawan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Pemeriksaan berkaitan dugaan pelanggaran etik pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang berujung pemerasan.

Firli yang dikawal ketat oleh oleh sekitar lima orang pria berpakaian putih ini keluar gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rasuna Said sekitar pukul 13.10 WIB. Dia memasrahkan sepenuhnya pemeriksaannya ini kepada dewas KPK.

“Tentu ini adalah permintaan keterangan klarifikasi oleh dewas, dan sudah saya sampaikan ke Dewas. Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di dewas itu adalah tertutup, nanti biarlah dewas yang akan menyampaikan secara lengkap,” ujar Firli, Senin (20/11/2023).

Firli yang diperiksa dewas KPK selama kurang lebih 3 jam ini kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Camry 1990 RFP.

Firli Diminta Berhenti Gunakan Diksi Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus Omaleng ditangkap dan dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. (BeritaMega4D.com)

Sementara itu, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Ketua KPK Firli Bahuri berhenti memainkan diksi adanya serangan balik koruptor.

Firli Bahuri diketahui beberapa kali menyatakan adanya serangan balik dari para koruptor sehingga membuat dirinya terseret kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Saya menyanggah pernyataan Firli bahwa ada koruptor yang menyerang balik sebagai omongan tanpa dasar dan mengada-ada, justru harusnya Firli instropeksi diri dan mundur saja dari jabatannya. Biarkan orang lain yang meneruskan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Yudi menyebut, pernyataan Firli terkait adanya serangan balik koruptor hanya sebagai pelindung dirinya yang tak bisa membuktikan Firli tak bersalah. Firli mengatakan demikian karena dia tahu penyidik Polda Metro Jaya serius dalam mengusut kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Berdasar pengalaman saya sebagai penyidik, penyidik Polda Metro telah bekerja secara profesional mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Seharusnya Firli Bahuri lebih bersabar, sehingga kita tunggu saja penetapan tersangka dari kasus ini,” kata mantan penyidik KPK ini.

Eks Pegawai KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Suram di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri

Koalisi dari berbagai masyarakat sipil antikorupsi dan wadah pegawai KPK melakukan aksi di Gedung KPK, Jumat (30/8/2019). Mereka mendesak panitia seleksi calon pimpinan (Capim) KPK memilih yang bersih dan berintegritas tidak bermasalah.

Senada, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Firli berhenti menggunakan kalimat serangan balik koruptor. Menurut Praswad, justru pemberantasan korupsi menjadi suram karena dipimpin Firli.

“Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor, justru pemberantasan korupsi dan kinerja KPK memburuk sampai ke titik nadir di bawah kepemimpinan dirinya,” kata Praswad.

“Kasus yang menjerat Firli Bahuri adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada SYL, tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Firli Bahuri,” dia menambahkan.

Praswad menyebut, para alumni KPK yang tergabung dalam IM57 Institute tak pernah menganggap Firli sebagai bagian dari perlawanan dan pemberantasan korupsi. Praswad juga meminta Firli tak melulu berlindung di balik lembaga KPK atas kesalahan yang dia buat sendiri.

“Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak marwah dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi,” kata Praswad.