Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
BeritaMega4D.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tidak merasa kebobolan, usai mitra kerjanya yakni Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Legislator PDIP itu menyebut, sejatinya tugas Komisi III yakni mengawasi jalannya aturan dan undang-undang (UU) yang diputuskan DPR.

“Enggak (kebobolan), ini kan proses hukum. Dikau supaya paham bahwa Komisi III itu yang dijaga adalah politik hukumnya. Politik hukumnya itu berarti UU dan peraturan yang menyertainya itu yang dijaga,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, Komisi III DPR tidak masuk pada ranah hukum mendetail pada kasus Firli.

Ada pun proses hukum yang dijalani Firli mesti dihormati semua pihak.

“Komisi III adalah komisi hukum di republik ini itu adalah menjaga penegakan hukum, agar supaya peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

“Jadi kalau yang ini bagaimana pak Pacul, yang kasus ini adalah detail hukum, karena detail hukum mari kita ikuti bersama-sama,” pungkas dia.

Sebelumnya Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca Juga : Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Naik Penyidikan

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Baca Juga : Siapa Christoper Steffanus Budianto yang Ditangkap di Thailand Terkait Penipuan?

Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga

Sepuluh Calon Pimpinan KPK menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. BeritaMega4D.com

Menurut Johan, jika memang harus ada yang bertanggung jawab dari kasus ini, seharusnya tidak dibebankan hanya kepada DPR RI.

Melainkan beberapa pihak, termasuk panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan KPK RI yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 2019 lalu.

“Ya iya dong (pansel juga harus tanggung jawab), jadi itu tidak bisa dibebankan akhirnya ke Komisi III menurut saya, kalau soal bertanggung jawab semua harus bertanggung jawab,” kata Johan kepada BeritaMega4D.com, Jumat (24/11/2023).

Pernyataan Johan itu dilandaskan pada mekanisme pemilihan pimpinan KPK.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI dalam proses seleksi hanya menetapkan 5 nama calon pimpinan dari 10 nama yang dipilih oleh pansel.

Sejatinya, pendaftaran untuk posisi pimpinan KPK RI di era Firli Bahuri itu kata dia terdapat ribuan pelamar.

“Padahal kan pansel itu memilihkan juga waktu itu juga mendengar masukan-masukan publik, logikanya kan gitu, oleh karena itu setelah pansel dipilihlah 10,” kata Johan Budi yang juga mantan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK (20 Februari 2015–20 Desember 2015) itu..

Nah, DPR Komisi III itu kan menyeleksi yang 10 itu bukan semuanya kan, karena Komisi III memilih 5 dari 10 yang sudah disodorkan oleh pansel jadi gak bisa memilih diluar 10 gitu loh,” sambung dia.

Baca juga: Dewas KPK Harap Kasus Etik Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL Cepat Selesai

Lima orang yang dipilih oleh Komisi III DPR RI itu kata dia, sejatinya merupakan pilihan dari pansel.

Sebab, lima orang pilihan DPR yang kini jadi komisioner KPK termasuk Filri itu, tidak ada yang di luar dari usulan pansel.

Nah, dari 10 itu terpilihlah 5 pimpinan KPK salah satunya adalah pak Firli.NKalau soal tanggungjawab, tidak tanggung jawab, ya semua harus ikut bertanggungjawab kalau begini ternyata kan pilihan dari komisi III yang diusulkan oleh pansel yang 10 orang itu lalu dipilihlah oleh semua fraksi yang ada di komisi III, gitu,” tukas Johan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK, Rabu (29/3/2023).Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang Ketua KPK ini menuai sorotan banyak pihak.

Salah satunya, Komisi III DPR RI dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi orang nomort satu lembagta anti-rasuah itu.

Sebab, komisi bidang hukum di Senayan itu lah yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga memilih lima pimpinan KPK termasuk ketua, dalam rangkaian seleksi calon pimpinan KPK.