Daftar Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali

Daftar Korban Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali

Berikut detail daftar korban tewas dan luka-luka akibat kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali pada Jumat (15/12).

Bandung, beritamega4d.com — Polisi merilis data para korban meninggal dunia dan korban luka, yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali pada Jumat (15/12).

Berdasarkan catatan tersebut, jumlah korban meninggal kecelakaan bus PO Handoyo tersebut 12 orang. Sementara itu, sembilan orang mengalami luka-luka, baik berat dan ringan.

Kecelakaan tunggal bus PO Handoyo terjadi pada Jumat (15/12) pukul 15.40 WIB, tepatnya di sekitar KM 72 Jalur B. Bus tersebut tengah membawa 20 orang.

Awalnya, ada tujuh penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Selang beberapa jam korban tewas bertambah menjadi 12 orang. Polisi kini tengah melakukan olah TKP.

Berikut data para korban kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali.

Data identitas korban meninggal dunia:

1. CHOLIMAH, Temanggung 31-12-1955, Perempuan, Pedagang, Dusun Nglarug Rt 01/03 Desa Bantir Kec Candi Roto Kab Temanggung

2. YEKTI NUGRAHANTI, Magelang, 10-09-1977, Perempuan, ibu rumah tangga, Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam Kec Grabag Kab Magelang

3.SITI ROHYATI, Kebumen, 20-11-1966, Perempuan, Ibu rumah tangga, Jalan Tanah Merdeka No 158 Kel Rambutan Kec Ciracas Jakarta Timur

4.ISKANDAR, Magelang, 13-08-1954,Wiraswasta, Laki-laki, Dusun Karang Boyo Rt 08/04 Desa Payaman, Kec Secang, Kab Magelang

5. RESMI ATIATUN, Magelang, 10-03-1956, Perempuan, Dusun Karang Boyo Rt 08/04 Desa Payaman, Kec Secang Kab Magelang

6. KASDI, Sragen, 12-09-1960, Laki laki, Kp Clapar Rt 11/04 Desa Purwodadi, Kec Tegalrejo Kab Magelang

7. MIA FEBRIANTI, Pandeglang, 04-02-1983, Perempuan, Swasta, Jalan Mangga 5 blok W Nomor 7 Kelurahan Duri Kepa, Kec Kebon Jeruk, Jakarta Barat

8.MASHUDI MUJITO, Magelang, 10-09-1977, Swasta, Laki-laki,Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam, Kec Grabag Kab Magelang

9.SITI MUNJAYANA, Magelang, 11-12-1968, Perempuan, Ibu rumah tangga, Kp Clapar Rt 11/04 Desa Purwodadi, Kec Tegalrejo Kab Magelang

10. ADELIA, Kp Salam 1 Rt 04/01 Desa Salam, Kec Grabag Kab Magelang

11. DESTIARA INDAH LESTARI, Magelang, 16-11-2008, Pelajar, Perum Taman Cikarang Indah 1 Blok A-1 No. 31 Rt. 002 / 001 Kel. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi.

12. SITI WINARSIH, Kendal, 06-07-1987, IRT Kp. Kemloko Rt. 006 / 002 Kel. Kali Bareng Kec. Patean Kab. Kendal.

Data identitas korban luka berat:

1. RAHMA YESMINA, 04-05-2007, Perempuan, Pelajar, Kp. Tebusan Ds. Tebusan Kec. Kaloran Kab. Temanggung.

2. DINASTY AULIA, Lebak, 20-09-2004, Perempuan, Pelajar, Kp. Camberang Rt. 05/08 Kel. Luhur Jaya Kec. Cipanas Kab. Lebak.

Data identitas korban luka ringan :

1. INDRA WIRADHARMA, Laki-laki, Bekasi, 24-01-1984, mahasiswa, Jalan Siliwangi Kp.Rawa Roko Rt.07 Rw.03 Desa Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

2. SUDIYATI, Perempuan, Temanggung, 6-07-1972, Ibu rumah tangga, Dusun Gejagan 3 Rt.06 Rw.03 Desa Gejagan, Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung.

3. AHMAD HASYA ROSYADAN, Laki-laki, Magelang, 05-12-2010, pelajar, kp.salam Rt.04 Rw.01 Desa salam satu, Kec. Grabag, Kab. Magelang.

4. AMANDA SETIA WARDANI, Perempuan, Temanggung, 03-01-2003, mahasiswa, Kp.Krajan Rt.02 Rw.01 Desa Krajan Kec.Tembarak Kab. Temanggung.

5. ROHMAD FAJAR, Laki-laki, kendal, 18 maret 1985, buruh, kp.krajan Rt.01 Rw.03 Desa Sidomukti Kec. Weleri Kab. Kendal.

6. Sopir cadangan bus Handoyo RIO TRI HERMAWAN, Laki-laki, Semarang, 11-10-1990, pengemudi, Perum Polri Durenan Indah blok RR no.9 Rt.08 Rw.06 Tembalang, Semarang.

7. Kernet bus Handoyo AGUS SETIAWAN, Laki-laki, Magelang, 04-06-1985, wiraswasta, Dusun Bandongan Wetan Rt.02 Rw.11 Desa Ngablak Kec. Ngablak Kab. Magelang.

Rencananya, polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara pada Sabtu (16/12). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira menyebutkan jajarannya bakal bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri. Olah TKP akan menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

TAA merupakan suatu metode yang merupakan SOP untuk penanganan insiden kecelakaan lalu lintas. Dengan menggunakan metode TAA dapat diketahui secara pasti dan mengungkap penyebab kecelakaan.

“Kami olah TKP. Kerja sama juga dengan Korlantas. Kami lakukan TAA,” kata Wira.

Kasus Peternak Menjadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Kasus Peternak Menjadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menghentikan perkara kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58).

Keputusan ini setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

“Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

“Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” ujar Didik.

Sebelumnya diberitakan, seorang peternak asal Serang, Muhyani, memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani refleks mengambil gunting di sekitar kandang yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian menusukannya tepat di dada pelaku.

Terluka, Waldi lalu melarikan diri. Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.