Jakarta – Para pejabat dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Sabtu (15/3), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (16/3) pagi.
Mereka tiba di KPK sekitar pukul 08.42 WIB dengan menggunakan kendaraan Toyota Innova berwarna hitam. Tujuh mobil yang mengangkut para pejabat tersebut langsung memasuki area belakang Gedung KPK tanpa berhenti di lobi. Petugas keamanan yang berjaga menyebutkan bahwa mereka langsung dibawa ke lantai atas gedung setelah turun di area belakang.
Hingga saat ini, belum diketahui berapa pejabat yang terjaring OTT yang telah dibawa ke Gedung KPK. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa ada delapan orang pejabat pemerintahan dan anggota DPRD dari OKU yang terjaring OTT tersebut. Tessa menambahkan bahwa rincian nama-nama pejabat yang terlibat belum dapat disampaikan dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.
“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel. Namun, untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut,” kata Tessa pada Sabtu (15/3).
Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap beberapa orang di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Berdasarkan informasi yang diterima, lima orang yang terjaring OTT ini terdiri dari seorang kepala dinas di Pemkab OKU, seorang kontraktor, dan tiga anggota DPRD Kabupaten OKU.
Jakarta, beritamega4d.com — Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herda Helmijaya mengatakan pihaknya tengah menganalisis laporan
kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tercatat Rp9,4 miliar.
Dedy mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.
Lady diduga terkait dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial Diduga peristiwa ini terjadi lantaran ada Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal dulu sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak,” kata Herda kepada CNNIndonesi.com, Sabtu (14/12).
“Kalau akhirnya dilakukan pemeriksaan, teman-teman wartawan pasti akan tahu juga,” ujarnya melanjutkan.
Dedy tercatat memiliki kekayaan berjumlah Rp9,4 miliar. Data harta kekayaan itu disampaikan Dedi ke KPK pada 31 Desember 2023.
Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Sebanyak tiga aset tanah dan bangunan itu semua berada di Jakarta Selatan.
Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
“Total harta kekayaan Rp9.426.451.869,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (21/11).
LHKPN Dedy terdapat peningkatan harta sekitar sebesar sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.
Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).
Baru-baru ini pria berbaju merah yang terekam kamera melakukan dugaan penganiayaan terhadap Luthfi sudah menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pria terlapor itu datang bersama kuasa hukum dan keluarga di Polda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Jakarta, beritamega4d.com — Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Dalam keterangan yang diterima via juru bicaranya, Kaesang mengaku kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, dan bukan atas panggilan ataupun undangan dari lembaga antirasuah.
“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara,” kata Kaesang.
Soal kedatangan ke KPK, dia mengungkapkan, ingin menyampaikan informasi ihwal keberangkatannya ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” imbuh suami dari Erina Gudono tersebut.
Sebelumnya, gaduh soal jet pribadi hingga gaya hedonisme yang dipamerkan istri Kaesang di media sosial.
Warganet menduga gambar itu merupakan jendela private jet, berbeda dengan pesawat komersial. Isu itu lantas berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.
KPK pun sempat berjanji akan mengurus surat untuk pemanggilan Kaesang tersebut.
Terkait hal tersebut, di markas KPK, Kaesang ingin meminta saran dan nasehat terkait tundingan kepada dirinya.
“Saya minta arahan dan nasehat dari KPK,” kata dia.
Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi sambangi KPK pada Selasa (17/9) untuk mengklarifikasi sejumlah hal.
Jakarta, beritamega4d.com — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9).
Seorang kader PSI kepada CNN Indonesia mengatakan kedatangan Kaesang di kantor lembaga antirasuah itu untuk mengklarifikasi sejumlah hal. PSI belum menjelaskan secara rinci klarifikasi yang disampaikan Kaesang di KPK.
“Teman-teman media, Mas Ketum Kaesang saat ini sedang di kantor KPK. Secara proaktif, Mas Ketum memberikan klarifikasi atas sejumlah hal. Terima kasih,” katanya.
Sebelumnya, Kaesang putra Jokowi terseret kasus dugaan gratifikasi lewat fasilitas jet pribadi.
Kehebohan bermula saat Istrinya, Erina Gudono mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval di akun Instagramnya @erinagudono. Warganet menduga gambar itu adalah jendela private jet yang berbeda dengan pesawat komersial.
Isu itu kemudian berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. KPK pun berencana meminta klarifikasi kepada Kaesang mengenai hal itu.
Sejumlah pihak di lingkungan terdekat Kaesang turut memberikan tanggapan dan membela Kaesang.
Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketum Projo Budi Arie Setiadi menilai wajar apabila Kaesang Pangarep menaiki jet pribadi untuk pergi ke AS.
Budi beralasan Erina tengah mengandung dengan usia kehamilan 8 bulan, sehingga tak diperbolehkan menumpangi pesawat umum.
Ia menyebut jet pribadi yang digunakan Kaesang itu adalah pinjaman dari seorang teman. Budi jjuga mengatakan Kaesang tak bisa disebut menerima gratifikasi.
Lalu, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku mendapatkan informasi Kaesang berangkat ke Amerika Serikat (AS) karena diajak temannya yang merupakan anak seorang pengusaha dengan jet pribadi.
Meski begitu, ia tak merinci siapa teman Kaesang yang memiliki jet pribadi tersebut. Noel kembali mengatakan Kaesang kebetulan diajak oleh temannya. Baginya, kesempatan ini diambil Kaesang ketimbang menggunakan pesawat dengan biaya yang mahal.
Jokowi juga merespons singkat soal dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi oleh Kaesang. Ia hanya menekankan seluruh WNI memiliki kedudukan yang sama dalam tatanan hukum Indonesia.
“Ya semua warga negara sama di mata hukum, ya, gitu saja,” kata Jokowi usai menonton Timnas Indonesia Vs Australia di GBK, Jakarta, Selasa (10/9).
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi tudingan gratifikasi putranya Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi saat pergi bersama Erina Gudono ke Amerika Serikat. Apa kata Jokowi?
“Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu aja,” kata Jokowi setelah menonton laga kualifikasi Piala Dunia 2026 timnas Indonesia melawan Australia di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Diketahui, KPK sebelumnya sempat ingin mengklarifikasi Kaesang soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Namun pada akhirnya dibatalkan.
“Sebagaimana kita ketahui, sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi Saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Sejatinya, klarifikasi terhadap Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Namun Tessa mengatakan KPK kini akan berfokus menelaah laporan dari masyarakat dan meninggalkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang di Direktorat Gratifikasi.
“Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM, jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, kebijakan itu diambil setelah menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK.
Jakarta – KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menangkap 1 tersangka dari pengembangan kasus tersebut.
Sumber detikcom membenarkan adanya penangkapan tersebut. Satu orang yang ditangkap berinisial MS. Satu orang itu telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Dia meminta menunggu pernyataan lengkap terkait kegiatan tersebut besok.
“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).
Ali mengatakan, dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta berinisial MS.
Jakarta – Polemik yang melibatkan Firli Bahuri seakan tidak habis. Firli kini telah mengajukan pengunduran diri dari KPK. Namun, langkah itu dinilai sebagai siasat Firli lari dari tanggung jawab.
Dirangkum beritamega4d.com, Minggu (24/12/2023), Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jabatannya sebagai Ketua KPK diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 28 November 2023.
Resmi menyandang status tersangka, Firli kemudian dua kali menjalani pemeriksaan tersangka di Bareskrim Polri. Selain proses pidana, vonis pelanggaran etik kepada Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah di depan mata.
Namun, di tengah vonis tersebut, Firli menyampaikan pengunduran dirinya dari KPK. Pengumuman itu disampaikan Firli usai bertemu Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore. Firli ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi sejak Senin (18/12).
Istana Tak Proses Surat Pemberhentian Firli
Istana kemudian menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
Pengunduran Diri Firli Bisa Jebak Jokowi
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memiliki pandangan sendiri terkait pengunduran diri Firli. Yudi menilai surat dari Firli itu bisa menjebak Jokowi jika dikabulkan.
“Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara diketahui belum memproses surat pengunduran diri dari Firli. Istana beralasan surat yang dilayangkan Firli pada Senin (18/12) itu hanya memuat pernyataan berhenti bukan mengundurkan diri.
“Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,” katanya.
Yudi menilai belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli didesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.
“Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tiddak mangkir karean bisa berakibat ditangkap,” katanya.
Keputusan dari Setneg itu juga diharapkan bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai masyarakat menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik untuk Firli.
“Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK,” katanya.
Eddy Hiariej diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara gratifikasi di Kemenkumham. (Beritamega4d.com/Faizal Fanani)
Beritamega4d.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej cs.
Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (11/12/2023).
“Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dia menyebut pihaknya masih belum siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej cs. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan hadir pada sidang berikutnya.
“Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eddy tak terima dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama. Hal itu diketahui dari sistem informasi penulusan perkara (sipp) PN Jaksel.
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Eddy cs mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada Senin, 12 Desember 2023 dengan hakim tunggal Estiono.
“Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal Estiono, SH., M.H,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
“Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12/2023).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Beri Janji
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.
Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” kata Alex.
Jakarta – Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Firli tiba melalui lobi Bareskrim Polri.
Firli tiba pada hari ini dengan langsung memasuki gedung Bareskrim Polri tanpa mengucapkan sepatah kata pun pada pukul 09.13 WIB, Rabu (6/12/2023). Dia yang turun dari mobil langsung bergegas memasuki gedung.
Adapun pada pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (1/12), Firli tidak melewati pintu utama Bareskrim Polri. Kedatangannya tidak terlihat oleh awak media
Pada saat itu, informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Arief menuturkan Firli tiba lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan.
“Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat lalu.
Hal yang sama terjadi dalam pemeriksaan Firli pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) lalu. Firli, yang kala itu masih berstatus saksi, juga menjalani pemeriksaan tidak melalui lobi Bareskrim Polri.
Pemanggilan Firli
Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.
Pemeriksaan kedua Firli itu akan dilakukan di gedung Bareskrim. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya telah memberikan surat panggilan pemeriksaan pada 3 Desember lalu.
“Pada 3 Desember tepatnya hari Rabu, telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB (Firli Bahuri) dengan kapasitas sebagai tersangka. Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukkan hari Rabu, 6 Desember 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12).
Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Heryanto kemudian meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa. Heryanto kemudian dipertemukan dengan Dadan yang menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.
“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar),” ujar jaksa.
Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa.
Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis. Kemudian, Gazalba Saleh selaku hakim anggota dan Prim Haryadi selaku hakim anggota.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.