KPK Dalami Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej lewat 3 Saksi

KPK Dalami Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej lewat 3 Saksi

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari ini, Kamis (30/11/2023). Para saksi yang dipanggil, yakni Anita Zizlavsky (lawyer), Thomas Azali (wiraswasta), dan Ardiana (Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri/CLM).

“Untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di Kemenkumham, KPK hari ini memanggil tiga orang saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan informasi, selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Ali.

KPK Kirim Surat ke Jokowi

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

Sementara berkaitan dengan status Eddy Hiariej, ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nawawi menyebut, surat itu sudah dikirim sejak dua hari lalu.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ujar Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, Nawawi juga memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Nawawi menyebut akan segera mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.

“Kemarin direktur penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” kata Nawawi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

“Penetaoan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Jerat 3 Orang Lainnya

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/7/2023). (BeritaMega4D.com)

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex.

Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Harta Kekayaan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Eddy sebesar Rp20.694.496.446 alias Rp20,6 miliar. Harta itu dia laporkan pada 2 Maret 2023.

Dalam laman tersebut Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.

Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428.000.000.

Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234. Namun, Eddy melaporkan memili utang sejumlah Rp5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp20.694.496.446.

Harta Eddy ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (BeritaMega4D.com)
KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini, Senin 4 Desember 2023

KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini, Senin 4 Desember 2023

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/7/2023). (BeritaMega4D.com)

BeritaMega4D.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Senin (4/12/2023).

Eddy akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Namun Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang lainnya.

“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin (4/12),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya, KPK mendalami awal mula pengajuan sengketa dan pengurusan terselubung dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Pengurusan sengketa diduga berkaitan dengan kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Dugaan itu diselisik tim penyidik KPK lewat dua saksi yakni Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) pada Kamis, 30 November 2023.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal munculnya pengajuan sengketa dan dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Sedangkan Sekretaris Direksi PT CLM Ardiana yang sedianya diperiksa berbarengan dengab Anita dan Thomas tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Ali.

KPK Cegah Eddy Keluar Negeri

KPK mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Ali.

Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh.

“Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” kata Ali.

Sementara berkaitan dengan status Eddy Hiariej, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nawawi menyebut, surat itu sudah dikirim sejak dua hari lalu.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” ujar Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

KPK Benarkan Eddy Jadi Tersangka

Selain itu, Nawawi juga memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Nawawi menyebut akan segera mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.

“Kemarin direktur penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” kata Nawawi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex.

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (BeritaMega4D.com)
KPK Periksa Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Periksa Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Gazalba Saleh

Jakarta – KPK memanggil tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung Gazalba Saleh (GS). Gazalba telah memenuhi panggilan tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Ali mengatakan perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan Gazalba akan disampaikan lebih lanjut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.

“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.

Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup.

“Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu,” kata Ali.

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

KPK gelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh (BeritaMega4D.com)

Jakarta – KPK telah menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti kemudian dinaikkan penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi, disertai tindakan dan upaya menempatkan mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.

Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS (Gazalba Saleh),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Asep mengatakan Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba akan ditahan mulai hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

KPK gelar konferensi pers penahanan Gazalba Saleh (BeritaMega4D.com)

Jakarta – KPK menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022.

“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga:  Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi-TPPU

Dia mengatakan Gazalba merupakan hakim agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dan ditunjuk untuk menangani sejumlah perkara. Gazalba diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dari perkara yang ditanganinya.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” tuturnya.

Dia mengatakan Gazalba diduga menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi dari pengkondisian amar putusan. Salah satunya adalah putusan dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ucapnya.

Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Gazalba akan ditahan mulai hari ini hingga 19 Desember 2023 di rutan KPK.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

Hakim Agung Gazalba Diduga Beli Rumah Rp 7,6 M Cash Pakai Duit Gratifikasi

Gazalba Saleh ditahan lagi (BeritaMega4D.com)

Jakarta – KPK menduga hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 15 miliar.

Gazalba kemudian diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah dan tanah.

“Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Usai Ditangkap, Penghina Nabi Muhammad Diperiksa di Polda Sumut

Asep mengatakan ada pula penukaran uang ke sejumlah money changer dengan nilai miliaran rupiah. Penukaran uang itu diduga dilakukan dengan identitas orang lain.

“Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” tuturnya.

Asep mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan Gazalba ke KPK. Aset-aset tersebut juga diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba Saleh) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba.

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Resmi KPK 

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Resmi KPK 

Foto: Gedung KPK

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – KPK menyampaikan pernyataan resmi terkait  terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya. “Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex di kantornya Jakarta Selatan Kamis (23/11/2023).

Namun, ia mengatakan sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan oleh presiden.

Alexander mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Intip Gaji Bos KPK Firli Bahuri, Tersangka Kasus Pemerasan!

Intip Gaji Bos KPK Firli Bahuri, Tersangka Kasus Pemerasan!

Firli Bahuri Sang Ketua KPK 2019-2023/Arie Pratama
Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan. Dia disangka melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Lantas berapa sebenarnya gaji Firli Bahuri selaku Ketua KPK?

Gaji dan tunjangan pimpinan komisi antirasuah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga : Firli Bahuri Tersangka, KPK Beri 4 Poin Penjelasan Ini 

Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 2 November 2015 itu, gaji Ketua KPK diatur tersendiri dibandingkan 4 wakil ketua KPK. Artinya, gaji dan tunjangan Ketua KPK lebih besar.

Tunjangan yang diterima Firli terdiri dari berbagai macam bentuk, di antaranya tunjangan jabatan, perumahan, sampai asuransi kesehatan dan jiwa. Berikut ini merupakan detail gaji dan tunjangan yang diterima Firli tiap bulannya.

-Gaji pokok: Rp5.040.000

-Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000

-Tunjangan Kehormatan: Rp2.396.000

-Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000

-Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000

-Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp16.325.000

-Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500

Total: Rp 123.938.500

Firli Bahuri Tersangka, KPK Beri 4 Poin Penjelasan Ini 

Firli Bahuri Tersangka, KPK Beri 4 Poin Penjelasan Ini 

Foto: Ketua KPK RI Firli Bahuri

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terkait dengan kasus Syarul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda atas kasus ini.

“Menyikapi pemberitaan tentang penetapan Bapak Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan di Polda, pertama kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (23/11/2023).

Alex mengatakan KPK juga memahami bahwa ada ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Juga : KPK Putuskan Bantu Firli Bahuri, Begini Siasatnya.. 

Ketiga, Alex mengatakan pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial, solid dan tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugasnya.

Dia mengatakan kasus Firli tidak akan mengganggu penanganan perkara di komisi antirasuah, tetap melakukan pencegahan korupsi, supervisi, dan pendidikan antikorupsi.

“Tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu

Alex mengatakan keempat KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Maka itu, dia mengatakan KPK akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pelaku usaha.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan kami akan berikan update terbaru tentang KPK,” kata dia.

Alex mengatakan meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli masih bertugas seperti biasa. Dia mengatakan pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan lewat Keppres. “Masih sangat aktif,” kata Alex.

KPK Putuskan Bantu Firli Bahuri, Begini Siasatnya.. 

KPK Putuskan Bantu Firli Bahuri, Begini Siasatnya.. 

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Bantuan hukum itu diberikan untuk Firli dalam menghadapi kasus hukumnya di Polda Metro Jaya.

Jakarta, BeritaMega4D.com Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Bantuan hukum itu diberikan untuk Firli dalam menghadapi kasus hukumnya di Polda Metro Jaya.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dia mengatakan sampai saat ini Firli Bahuri masih aktif menjadi Ketua KPK dan menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa. Dia mengatakan lembaganya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

“Sekali lagi kita harus menganut asas praduga tak bersalah, kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda, kita ga ngerti, keterangan saksi siapa, apa sudah terverifikasi dengan baik, tapi fakta hari ini penyidik Polda menetapkan tersangka ya kita ikuti saja proses hukum itu di Polda,” kata dia.

Alex mengatakan penetapan tersangka barulah awal dari proses hukum. Menurut dia, tuduhan dari Polda masih harus dibuktikan di tahap persidangan. “Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu, saya pribadi tidak. Karena apa, ini belum terbukti,” kata dia.

Dia meminta publik untuk ikut mengawasi proses hukum terhadap Firli di Polda. Dia mempertanyakan sejumlah kasus terkait KPK yang ditangani Polda Metro Jaya seperti dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK, tapi tidak jelas kelanjutannya.

Baca Juga : Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK dan Eks Mentan SYL Pekan Depan

“Kita lihat Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan pada kebocoran dokumen mana hasilnya? kalian tak pernah tanyakan. Kalian ga pernah monitor tanyakan. Sementara di dewan pengawas apa fakta yang ditemukan Dewas pada kebocoran dokumen di ESDM. Nah itu kalian harus cermati juga,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda memeriksa 91 saksi, menggeledah 2 rumah Firli dan menyita barang bukti.