Jakarta, Indonesia – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (TNI AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan bahwa pemecatan terhadap dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu. Wahyu menjelaskan bahwa pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer, dan pidana tambahan akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan.
“Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses,” kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3), seperti dikutip dari Antara.
Secara umum, dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dua prajurit tersebut merupakan pelanggaran yang sudah diingatkan oleh pimpinan untuk dijauhi, seperti menghilangkan nyawa orang, melakukan kegiatan ilegal, dan kepemilikan senjata.
“Tentu pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya,” ujarnya.
Menurut Wahyu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah berulang kali menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal, sekecil apa pun, dalam bentuk apa pun. Wahyu pun meminta seluruh prajurit TNI AD untuk melaksanakan perintah KSAD tersebut.
“Untuk itu, saya meminta para komandan satuan untuk mampu mengendalikan dan mengontrol anggotanya agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal atau melakukan pelanggaran,” kata Wahyu.
“Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Tiga Polisi Tewas dalam Kasus Penembakan di Way Kanan
Sebelumnya, tiga polisi meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiga polisi yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan dada. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa ditemukan total 13 selongsong peluru dari tiga jenis senjata api yang berbeda di lokasi kejadian.
Anggota TNI AD, Kopda Basarsyah, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap ketiga anggota polisi hingga tewas. “Kopda Basarsyah mengakui menembak ketiga korban, dan saat ini dia ditahan di Denpom II-3 Lampung,” ujar Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Perman.
Selain Basarsyah, anggota TNI lain, yakni Peltu Lubis, serta anggota Brimob Polda Sumsel, Bripda Kapri Sucipto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam tersebut.